Istri Trauma dan Merasa Dirugikan, Aceng Fikri Bakal Laporkan Satpol PP Kota Bandung

Mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri merencanakan melaporkan Satpol PP Kota Bandung.

KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG
Anggota DPD RI Jawa Barat, Aceng HM Fikri yang juga mantan Bupati Garut saat ditemui dirumahnya, Minggu (25/08/2019) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri merencanakan melaporkan Satpol PP Kota Bandung.

Hal itu dilakukan setelah dirinya dibawa ke kantor Satpol PP dalam razia yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung, pada Kamis (22/08/2019) malam.

Aceng mengaku, merasa dirugikan oleh Satpol PP Kota Bandung karena tidak diberi kesempatan untuk memberi penjelasan saat kamar tempatnya menginap di salah satu hotel di Garut didatangi Satpol PP.

"Saya di sana itu bersama istri sah saya, tanpa banyak bicara saya diminta masuk ke dalam mobil," kata Aceng, saat ditemui wartawan, di rumahnya di Garut, Minggu (25/8/2019) malam.

Aceng mengaku, tidak diberi kesempatan untuk memberi penjelasan kepada Satpol PP bahwa wanita yang bersamanya di kamar hotel merupakan istri sah yang baru dinikahinya pada 9 April 2019

Dirinya langsung diminta masuk kedalam mobil Satpol PP.

Usaha Aceng untuk menunjukan bukti-bukti pernikahan dirinya dengan menunjukan foto-foto pernikahan dan buku nikahnya yang ada di ponselnya pun, tak diberi kesempatan karena ponselnya ikut ditahan beserta kartu identitasnya.

"Padahal, tinggal buka Google dan ketik nama Siti Elina Rahayu, pasti tahu itu istri saya, tapi tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan," kata dia.

Menurut Aceng, meski dirinya berusaha menjelaskan, saat itu petugas Satpol PP Koya Bandung malah menyuruh dirinya menjelaskan semuanya di kantor Satpol PP Kota Bandung.

Hal ini, menurut Aceng, menunjukan Satpol PP tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Aceng mengaku, dirinya merasa dirugikan termasuk keluarga besar dan istri.

Bahkan, menurut Aceng, istrinya saat ini masih merasa trauma.

"Istri saya dibawa ke WC oleh Satpol PP terus digeledah seluruh tubuhnya," kata dia.

Menurut Aceng, Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya ada standar operasional prosedur (SOP).

Salah satunya adalah tidak boleh memaksa.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved