Polisi Ringkus Pria yang Edarkan Ganja untuk Pelajar di Pasar Minggu

Bastoni menjelaskan, FA menjual ganja tersebut kepada kalangan pelajar dengan sistem paket di wilayah Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama (ketiga dari kiri) menunjukkan barang bukti ganja hasil penangkapan pengedar berinisial FA (30), di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (26/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus seorang tersangka pengedar narkoba berinisial FA (30).

Tersangka diamankan di Jalan Joe, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).

"Berdasarkan informasi masyarakat, anggota kita melakukan penangkapan terhadap tersangka FA," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Senin (26/8/2019).

Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti ganja seberat 1 Kg.

Bastoni menjelaskan, FA menjual ganja tersebut kepada kalangan pelajar dengan sistem paket di wilayah Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat.

Pengedar Narkoba Diringkus Polisi Usai Kedepatan Menyimpan 1,7 Kilogram Ganja

"Per paket itu variasi, antara Rp 100 sampai Rp 500 ribu. Tersangka ini sudah mengedarkan narkoba sejak 2015," jelasnya.

"Sasaran tersangka ini adalah pelajar dan pemuda-pemuda lainnya," tambah dia.

FA diketahui mendapatkan ganja tersebut dari dua orang DPO berinisial D dan A.

Jika ganja seberat 1 Kg habis dijual ke pembeli, FA mendapatkan upah sebesar Rp 1,5 juta.

"Dia (FA) juga mendapatkan keuntungan menggunakan ganja secara gratis," tutur Bastoni.

FA disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved