Kakorlantas: SIM Smart untuk Memudahkan Masyarakat
“Tidak ada kepentingan apapun. Itu (SIM Smart) adalah semata-semata untuk memudahkan masyarakat,” kata Irjen Pol. Refdi Andri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri membantah tudingan Indonesia Traffic Watch (ITW) yang menyatakan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Smart (pintar) sarat kepentingan bisnis dan akan memberatkan masyarakat.
“Tidak ada kepentingan apapun. Itu (SIM Smart) adalah semata-semata untuk memudahkan masyarakat,” kata Irjen Pol. Refdi Andri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Refdi menjelaskan, SIM Smart merupakan terobosan baru untuk memberikan kemudahan identifikasi terhadap pemegang SIM yang melakukan pelanggaran.
“Semua masyarakat yang saya terima tanggapannya lewat SMS maupun WA, responnya positif terhadap penerbitan SIM Smart ini,” katanya.
Sejalan dengan penerapan electronic law enforcement, menurut Refdi, setiap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, baik ringan, sedang, maupun berat akan tercatat pada sistem yang terkoneksi langsung dengan database di Korlantas.

Tujuannya, untuk mengevaluasi para pengemudi dalam skala tertentu, misalnya setahun atau lima tahun.
“Penegakan hukum secara elektronik sudah terkoneksi dengan sistem penerbitan SIM ini,” tegasnya.
Melalui SIM Smart, menurut Refdi, juga menjadi dasar untuk memberikan penghargaan kepada para pengemudi yang tidak melakukan pelanggaran berdasarkan data-data yang tercatat di Korlantas Polri.
Refdi mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Artinya, setiap orang yang mengajukan pembuatan SIM, maka data-data yang tercatat di Korlantas sama dengan data yang dimiliki Dukcapil.
Terkait penerbitan SIM Smart yang juga berfungsi sebagai alat pembayaran elektronik (e-money) seperti pembayaran tol dan kereta api, menurut Refdi, memberikan pilihan kepada masyarakat untuk melakukan aktivasi atau tidak.
“Kalau tidak juga nggak apa-apa. Tapi, kalau masyarakat menganggap perlu, itu boleh,” tutur jenderal bintang dua ini.
Sebagai e-money, Refdi mengungkapkan, SIM Smart dapat diisi maksimal Rp 2 juta dan bisa di-top up di supermarket seperti layaknya jenis kartu e-money pada umumnya.
Aktivasi uang elektronik pada SIM Smart dapat dilakukan di BNI dengan nama Tap Chash, BRI dengan nama Brizzi, dan Bank Mandiri dengan nama e-money.
Refdi kembali menegaskan, penerbitan SIM Smart tidak akan memberatkan masyarakat pemohon.