Kakorlantas: SIM Smart untuk Memudahkan Masyarakat

“Tidak ada kepentingan apapun. Itu (SIM Smart) adalah semata-semata untuk memudahkan masyarakat,” kata Irjen Pol. Refdi Andri.

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Refdi Andri. 

Sebab, tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan SIM.

Sebaliknya, kata dia, kualitas SIM Smart justru semakin baik.

Sementara persyaratan pembuatan SIM Smart tidak berbeda dengan persyaratan pembuatan SIM konvensional.

Artinya, setiap pemohon harus memenuhi persyaratan usia dewasa, administrasi (memiliki KTP), persayaratan kesehatan, serta harus lulus ujian teori dan praktik.

Bahkan, untuk SIM umum ada persyaratan tes psikologi.

“Orang yang memiliki SIM adalah orang yang memiliki kompetensi. Sebab, SIM itu adalah pengakuan dan penghargaan,” ungkapnya.

Dari aspek keamanan (security), menurut Refdi, kualitas produk SIM Smart juga lebih bagus. Sebab, peluang pemalsuan SIM semakin terbatas.

“Orang yang melakukan pemalsuan atau merekayasa SIM tidak ada, karena fotonya dibuat dua. Kalau ada orang yang menempelkan foto palsu, maka bisa dilihat foto yang satu lagi,” jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved