Penjual Miras Berkedok Toko Kelontong dan Jamu di Bekasi Digrebek, Polisi Sita Ratusan Botol

Polres Metro Bekasi Kota menggelar razia ke sejumlah toko kelontong dan jamu yang berkedok penjual minuman keras (miras)

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa/Humas Polres Metro Bekasi Kota
Polisi saat menyita barang bukti miras hasil operasi di sejumlah toko kelontong dan jamu di wilayah Kota Bekasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polres Metro Bekasi Kota menggelar razia ke sejumlah toko kelontong dan jamu yang berkedok penjual minuman keras (miras).

Ratusan botol miras dari berbagai merek berhasil disita usai operasi yang dilakukan Selasa, (27/8/2019) malam.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari megatakan, razia operasi miras ini dilakukan di tiga titik berbeda, pertama yakni di toko kelontong di Jalan Hankam, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Gede, kedua di toko kelontong di Jalan Bintara Raya, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, dan terkhir di toko jamu di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria.

"Ada tiga titik operasi miras yang gelar berdasarkan infomasi dari masyarakat bahwa ketiga toko tersebut menjual miras tanpa izin," kata Erna kepada TribunJakarta.com, Rabu (28/8/2019).

Erna melanjutkan, dari tiga toko tersebut, polisi menyita sebanyak tiga dus Intisari atau 36 botol dari toko kelontong di Pondok Gede, lalu 102 botol miras berbagai merek dari toko kelontong di Bekasi Barat, serta 91 botol miras berbagai merek dari toko jamu di Medan Satria.

Akui Pansos dengan Marshanda, Nia Ramadhani Ungkap Pernah Ngomongin Eks Ben Kasyafani di Belakang

"Total hasil operasi miras kali ini kita menyita 229 botol berbagai merek dan jenis mulai dari anggur merah, anggur putih, ginggseng, vodka, dan masih banyak lagi," paparnya.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga membawa pemilik tiga orang pemilik toko berinisial TG (49), HPA (52) dan IT (46). Mereka selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

"Kita periksa dan data lalu dibina agar tidak mengulangi perbuatannya, karena mereka berjualan tanpa izin, kedoknya jualan jamu dan toko kelontong," jelas Erna.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved