Kebijakan Ganjil Genap
Polisi Bakal Berikan Tanda Khusus untuk Taksi Online Supaya Bebas Ganjil Genap
Menurut rencana, akan ada pemberian tanda khusus buat taksi online guna membedakannya dengan mobil pribadi, sehingga taksi online bisa bebas.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Perjuangan agar taksi online bebas ganjil genap pada jam-jam khusus pembatasan kendaraan di wilayah Jakarta, menemui titik terang.
Menurut rencana, akan ada pemberian tanda khusus buat taksi online guna membedakannya dengan mobil pribadi, sehingga taksi online bisa bebas melintas di wilayah ganjil genap.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan, pembicaraan dengan beberapa pihak sudah dilakukan dan nantinya penandaan akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kemarin terakhir sudah bertemu dengan Dinas Perhubungan (Dishub), mereka juga tidak bisa memberikan atau membuat tanda bagi taksi online karena secara undang-undang bertentangan," tuturnya.
"Jadi nanti itu dari polisi. Saya sudah bicara juga dengan Kakorlantas," imbuh Dirjen Hubdat Kemenhub RI Budi Setiyadi kepada Kompas.com di sela-sela uji coba bus listrik MAB di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Budi menjelaskan, semua proses diserahkan ke kepolisian, dari model penandaan nanti akan seperti apa sampai soal urusan teknis lainnya.
Bentuk tanda khusus
Diharapkan dalam waktu dekat sudah ada informasi kelanjutannya soal tanda khusus ini mengingat waktu implementasi secara menyeluruh perluasan ganjil genap akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Bentuk stiker atau apa, kami juga belum tahu. Pastinya kemarin saya pesan agar yang tak mudah dipalsukan," ucap Budi.
"Kami harapkan sih selesai lebih cepat karena nanti ada pengecekan lagi, sementara waktu juga makin menipis," tambahnya.
Memang, hal yang dikhawatirkan ada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dari tanda khusus ini.
Jangan sampai, mobil pribadi yang tidak berfungsi sebagai taksi online bisa mendapatkan tanda khusus tersebut untuk bisa melintas di wilayah ganjil genap.
Perluasan ganjil genap
Rencananya, penerapan perluasan sistem ganjil genap akan dimulai pada 9 September 2019.
Polisi dalam hal ini Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melakukan sosialisasi, wilayah atau jalan-jalan mana saja yang terkena perluasan, tetapi belum melakukan tindak tilang.