Rudapaksa Pacar Lalu Ditinggalkan di Hotel, Penjual Ayam Ditangkap di Aceh
Polisi menangkap Pria berinisial K (29) asal Kecamatan tanah Jambo Aye, Aceh Utara. K diduga melakukan rudapaksa terhadap pacaranya, ML (16).
TRIBUNJAKARTA.COM, ACEH - Polisi menangkap Pria berinisial K (29) asal Kecamatan tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
K diduga melakukan rudapaksa terhadap pacarnya, ML (16) asal Aceh Utara.
Pria itu ditangkap saat sedang di pasar Pantonlabu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ketika bekerja menjual ayam.
Untuk diketahui, pria dilaporkan ke Polres Aceh Utara pada Jumat (23/9/2019), karena diduga menyetubuhi pacarnya setelah dirayu, di sebuah hotel di kawasan Medan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada 27 Agustus 2019 sekira pukul 07.00 Wib personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin KBO Satuan Reskrim Aiptu Dapot Situmorang mulai mengintai keberadaan korban,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama SH SIK kepada Serambinews.com, Rabu (28/8/2019).
Lalu, sekira pukul sekira pukul 10.00 Wib, kata Kasat Reskrim, diketahui terlapor berada di Pasar Kota Pantonlabu, kemudian petugas langsung menangkapnya.
Petugas juga menyita Mobil CRV warna hitam di rumah terlapor yang disaksikan perangkat desa setempat.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan dan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Penyidik sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Saat ini polisi juga sudah memeriksa korban sebagai saksi dan menunggu hasil visum dari RS yang ada di Lhokseumawe.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya melakukan hal itu terhadap korban,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Reskrim Polres Aceh Utara saat ini sedang menyelidiki kasus rudapaksa atau persetubuhan, terhadap seorang remaja yang berstatus masih pelajar di Aceh Utara oleh pacarnya.
Untuk diketahui, pria berinisial K (29), asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dilaporkan ke Polres Aceh Utara pada Jumat (23/9/2019).
Ia diduga menyetubuhi pacaranya, sebut saja Nila (16) pelajar asal Aceh Utara, di sebuah hotel di kawasan Medan beberapa hari lalu.