Omzet Menurun, Pedagang Kawasan Glodok Tolak Perluasan Ganjil Genap
Pedagang di kawasan bisnis Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk dan Gunung Sahari menolak perluasan ganjil genap.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Kalau warga DKI, kami rasa sebagian besar sudah tahu bahwa akan ada perluasan ganjil genap," tambahnya.
Meski begitu, ia melanjutkan, pihaknya tetap memberikan sosialisasi dengan membagikan selebaran.
"Mungkin baru tahu ada perluasan ganjil genap. Tadi sudah kita beritahu, kita jelaskan wilayah mana saja terkait kebijakan ini," tuturnya.
Priyanto menjelaskan, selama masa uji coba perluasan ganjil genap hingga 8 September 2019, Dishub DKI belum menindak pengemudi yang melakukan pelanggaran.
"Belum, belum dicatat. Untuk sementara ini kita masih lakukan pemantauan," kata Priyanto.
Sanksi tilang dan denda sebesar Rp 500 ribu bagi pelanggar baru akan diberlakukan mulai 9 September 2019.
Pelanggar Aturan Ganjil Genap Siap-siap Didenda Rp 500 Ribu
Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta Priyanto mengatakan, pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap bakal dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
"Sebagaimana UU No 22 Tahun 2009, pelanggar dikenakan denda Rp 500 ribu," kata Priyanto saat ditemui di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Namun, lanjut dia, denda tersebut baru diberlakukan per tanggal 9 September 2019 dan seterusnya.
Sebab, saat ini perluasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta masih dalam tahap uji coba atau sosialisasi.
"Kita sudah komunikasi dengan pihak Kepolisian. Mulai tanggal 9 September nanti, pelanggara aman dikenakan denda," ujar dia.
Pada hari pertama sosialisasi ini, Dishub DKI membagikan selebaran yang berisi informasi perluasan ganjil genap.
Selain itu, para petugas Dishub DKI juga telah memasang sejumlah rambu lalu lintas.
"Kami berikan rambu-rambu larangan khusus di jam-jam yang telah ditentukan," jelas Priyanto.