Pria di NTT Tega Cabuli Keponakannya di Indekos: Korban Tak Sadar & Saat Bangun Kondisinya Begini
Paman cabuli keponanakannya di NTT, kejadian terjadi di indekos. Simak selengkapnya!
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Muhammad Zulfikar
Melansir dari Kompas.com, RAL merupakan warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Keterangan yang diperoleh Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy dari pelaku, awalnya perbuatan itu dilakukan kepada SL.
Pencabulan ini dilakukan di rumah mereka, di Kecamatan Leihitu.
Saat itu, RAL memanggil anaknya, SL untuk masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar itulah, RAL melakukan hal yang tak seharusnya dilakukan.
Tak hanya itu, sebelum menyetubuhi anaknya, RAL mengancam SL lebih dulu.
SL yang masih bocah ketakutan dan tak bisa berbuat apa-apa.
Follow juga:
“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya. Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno, kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Setelah hari itu, RAL kerap mengulangi perbuatan haramnya sampai terakhir pada Juli 2019.
RAL pun melakukan hal yang sama kepada kakaknya SL, NL.
Selama sembilan tahun, dengan perasaan tenang RAL terus melakukan aksi bejatnya.
Baca juga:
Dalam keterpurukan, kedua anaknya tak bisa berbuat apa-apa.
Mereka diancam untuk tak mengadu pada siapapun, termasuk ibunya dan keluarga yang lain.
Jika mengadu, RAL mengancam akan membunuh kedua darah dagingnya itu.
Akhirnya selama 9 tahun, RAL menjadikan anak kandungnya sebagai budak seks dirinya.
Namun pada 6 Agustus 2019, SL dan NL sudah tak tahan lagi dengan pelecehan yang diterima.
Keduanya memberanikan diri melaporkan perbuatan ayah kandunganya ke polisi.
“Kasus itu dilaporkan korban pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu. Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.
Kini, RAL ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.
Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan juga meminta keterangan baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lainnya.
”Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” jelasnya.
”Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” kata dia.
(TribunPontianak.com/ Kompas.com)