Alasan Kurir di Tangsel Pakai Tempat Sampah dan Tiang Buat Kirim Sabu ke Pelanggan

Kurir sabu Kiki Irawan (31) mengirimkan barang haramnya melalui tiang dan tempat sampah.

Tribunjakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Kiki Irawan (31) tersangka kurir sabu saat gelar rilis penangkapan dirinya di Mapolsek Ciputat, Tangsel, Senin (2/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Kurir sabu Kiki Irawan (31) mengirimkan barang haramnya melalui tiang dan tempat sampah.

Hal itu dilakukan Kiki agar tidak bertemu langsung dengan penerimanya.

Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Kiki diringkus aparat Polsek Ciptuat dan tertangkap tangan sedang membawa sabu seberat 297 gram.

Barang tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan di kontrakannya di bilangan Ciledug, Tangerang.

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, menjelaskan Kiki yang juga seorang pengemudi ojek online mendapatkan barang dari sesaorang yang berhubungan lewat ponsel.

Sesaorang itu diketahui bernama Bewok yang saat ini sedang dalam pengejaran.

Ia diminta mengambil barang itu di sebuah mobil di parkiran salah satu mall di Jakarta Barat.

"Detelah diambil dibawa dan dia menunggu, menunggu untuk diarahkan lagi, untuk diantar ke mana ke siapa," ujar Endy saat gelar rilis penangkapan Kiki di Mapolsek Ciputat, Senin (2/9/2019).

Setelah mendapatkan barang, Kiki akan mendapat arahan lanjutan dari Bewok untuk dikirim ke penerimanya.

Namun Kiki tidak langsung bertemu, ia hanya meletakan sabu dalam plastik klip di lokasi tertentu seperti tiang listrik ataupun tempat sampah.

"Ditaro di tiang listrik di kotak sampah atau di mana, jadi enggak langsung face to face," jelasnya.

Kapolsek mengatakan Kiki mengaku baru sekali menjadi kurir barang haram itu.

"Baru sekali. Dia mengaku baru sekali," ujarnya.

Kiki dijerat pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan makdimal hukuman mati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved