ART Tewas Diterkam Anjing
ART di Cilangkap yang Diterkam Anjing Majikan, Tewas Akibat Kehabisan Darah
Edy menuturkan Yayan mengalami luka gigit di bagian telinga kanan, dada, perut, panggul dan luka cakar di bagian punggung.
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Asisten rumah tangga (ART) warga RT 04/RW 04 Kelurahan Cilangkap yang tewas digigit anjing jenis Malinois majikannya pada Jumat (30/8/2019) dipastikan tewas karena kehabisan darah.
Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Kombes Edy Purnomo mengatakan sebab tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan autopsi tim dokter forensik saat jenazah tiba di RS Polri.
"Gigitan pada leher mengenai pembuluh darah besar, sehingga terjadi pendarahan yang cukup banyak," kata Edy di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019).
Meski jarak dari kediaman majikan Yayan di Jalan Langgar menuju RS Adhyaksa tak sampai 15 menit, nyawa Yayan sudah tak tertolong saat tiba di RS Adhyaksa.
Selain luka di bagian leher, Edy menuturkan Yayan mengalami luka gigit di bagian telinga kanan, dada, perut, panggul dan luka cakar di bagian punggung.
"Karena kehabisan darah, sehingga menyebabkan korban tidak bisa ditolong di RS Adhyaksa. Korban sudah dilaksanakan autopsi, sudah selesai dilaksanakan," ujarnya.
Sekira pukul 14.23 WIB tadi, Edy menyebut jasad Yayan yang baru dua minggu bekerja jadi ART di kediaman majikannya dibawa ke Cianjur.
Suaminya, Enjang dan sejumlah anggota keluarga lain mendampingi keberangkatan jasad Yayan yang dibawa menggunakan ambulans berpelat B 1778 TZB.
"Korban dibawa ke kampung halaman di daerah Cianjur, akan dimakamkan di sana," tuturnya.
• Korban Gusuran Pekayon-Jakasetia Bakal Laporkan Dugaan Tindak Kekerasan Aparat Pemkot Bekasi
• Majikan ART Pemilik Anjing Jenis Malinois di Cilangkap yang Diduga Lalai Belum Diperiksa Polisi
Meninggalnya Yayan sendiri diduga akibat kelalaian satu majikannya, TD (72) yang menyuruh korban membuka kandang anjing bernama Sparta.
Setelah kandang terbuka, Sparta yang termasuk jenis anjing pemburu dan dikenal hanya menuruti perintah majikan atau pelatihnya seketika menerkam Yayan.
Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan suami Yayan, Enjang yang juga bekerja jadi ART di kediaman TD telah melaporkan majikannya ke Unit Reskrim Polsek Cipayung.
"Ibunya (TD) yang menyuruh itu, yang menyuruh buka kandang bisa kena pidana. Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang," kata Abdul.