Pria Asal Semarang Tega Rudapaksa Seorang Wanita 24 Tahun, Pelaku Ancam Bunuh Korban Jika Melawan
Pria asal Semarang bernama Saiful ditangkap karena diduga telah melakukan rudapaksa terhadap K (24), yang juga berasal dari Kabupaten Semarang.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Erik Sinaga
Keduanya kemudian tiba di sebuah rumah di Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
• Menteri Perdagangan: Sebuah Kebijakan Tak Mungkin Menyenangkan Semua Orang
Rupanya di sana K diajak Saiful menemui teman lamanya.
Kepada pemilik rumah yang mana adalah teman lamanya, Saiful izin untuk bermalam.
Saiful mengaku jika K adalah istrinya.
Kemudian di sinilah Saiful melancarkan aksi bejatnya.
Saat tengah malam, Saiful masuk ke kamar tempat K beristirahat.
Di situlah Saiful kemudian melakukan rudapkasa terhadap K.
Saiful bahkan mengancam K akan dibunuh jika sampai melawan.
Bukan hanya melakukan perbuatan bejat terhadap K.
Saiful juga membawa sumua barang berharga milik korban.
Beberapa barang berhasil dibawa pelaku seprrti cincin emas dan ponsel.
• 21 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 5 Korban Kondisinya Hangus Terbakar
• Korban Meninggal Dunia & Luka-luka Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Sudah Dievakuasi ke Rumah Sakit
Setelah melakukan aksi bejatnya, Saiful kemudian melarikan diri.
Sementara itu K dibantu warga sekitar melaporkan Saiful ke Polres Tulungagung.
Mendapat laporan dari korban, anggota Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pengejaran terhadap Saiful hingga ke Semarang.
Hingga akhirnya Saiful berhasil ditangkap di rumah kosnya dan dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk diperiksa.