Aparat Polres Tangerang Selatan Tangkap Maling Motor yang Kerap Beraksi di Pamulang
Modus pelaku adalah berkeliling di wilayah sekitar Pamulang, untuk mencari motor yang dalam keadaan menyala dan tanpa pengawasan pemiliknya.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil meringkus Haidar (19), tersangka maling motor di bilangan Jalan Cabe 1, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangsel pada Sabtu (24/9/2019) lalu.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, menjelaskan, Haidar membawa kabur sepeda motor matic Honda Vario merah saat motor tersebut sedang dipanaskan pemiliknya di depan rumahnya.
Motor dalam keadaan menyala dan kunci menggantung.
Si pemilik meninggalkannya sebentar ke dalam rumah, dan kaget saat keluar motornya sudah raib.
"Pelaku mengambil motor saat motor dalam keadaan menyala saat ditinggal sebentar pemiliknya ke dalam rumah. Saat itu diteriaki maling oleh warga," ujar Ferdy saat gelar rilis kasus pencurian itu di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Selasa (3/9/2019).
• Usai Direkomendasikan Dicopot Jabatan, Camat Matraman Tetap Jalani Rutinitas Seperti Biasa
Setelah warga yang mengenali motor merah itu dicuri, mereka pun meneriakinya dengan sebutan maling.
Tidak jauh dari lokasi, aparat Polsek Pamulang sedang berpatroli dan segera beraksi mengejar serta membekuk Haidar.
"Kebetulan patroli Reskrim Polsek Pamulang sedang di TKP dan dilakukan saat itu juga," ujarnya.
Modus pelaku adalah berkeliling di wilayah sekitar Pamulang, untuk mencari motor yang dalam keadaan menyala dan tanpa pengawasan pemiliknya.
Selain Haidar, polisi juga masih mengejar Asep, teman beraksi Haidar.
Atas perbuatannya, Haidar diganjar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.