Marak Toko Obat Ilegal, Kasudin Kesehatan Ajak Warga Saling Ingatkan Pelaku Usaha Buat Izin
Namun hasilnya masih ada saja toko obat ilegal atau tanpa perizinan muncul diantara permukiman warga.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur Indra Setiawan ajak warga saling mengingatkan para pelaku usaha toko obat agar membuat surat perizinan.
Maraknya toko obat dan apotik ilegal di wilayah Jakarta Timur terus ditekan oleh Sudin Kesehatan Jakarta Timur. Mulai dari kordinasi dengan pihak RT, RW maupun screaning langsung dari kelurahan dan kecamatan sudah berupaya ditempuh.
Namun hasilnya masih ada saja toko obat ilegal atau tanpa perizinan muncul diantara permukiman warga.
Menyikapi hal ini, Indra sapaan Kasudin Jakarta Timur mengajak seluruh warga untuk mengabarkan bila ada toko obat baru minimal ke RT ataupun RW setempat.
"Ketika ke lapangan kami selalu tanyakan apakah ada izin, sebab ada obat yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kalau apotik ada apoteker yang dimana obat daftar G atau berbahaya bisa dijual bila ada resep dokter. Tapi di toko obat tidak bisa seperti itu," ungkapnya di Cipayung, Selasa (3/9/2019).
Kini masyarakat diminta untuk tak perlu lagi khawatir untuk memasukan aduan. Berawal dari aduan masyarakat Sudin Kesehatan Jakarta Timur akan lakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Usai pengecekan Sudin Jakarta Timur akan biasanya akan memberika dua macam tindakan. Tindakan pertama ialah pembekuan penjualan dan yang kedua ialah dibawa ke jalur hukum.
"Kita sama-sama mengingatkan warga. Kita ingatkan bahwa kalau mau buka toko obat ada persyaratannya yang harus mereka penuhi. Yang pertama ialah perizinan. Mulai dari kepedulian kita maka akan lebih banyak lagi toko obat legal," lanjut dia.
• Sparta Tewaskan ART, Ayah Bima Aryo Minta Maaf ke Warga
• Anies Baswedan Lantik Sigit Wijatmoko Sebagai Wali Kota Jakarta Utara
• Cerita Duswanto, Anak Menteri Era Soeharto Redam Tawuran di Manggarai hingga Bina Ratusan Preman
Adapun cara pembuatan perizinan yang dijelaskan Indra. Para pelaku usaha hanya perlu ke PTSP Kelurahan, Kecamatan maupun Wali Kota Jakarta Timur.
Kemudian mengikuti langkah lanjutan yang diberikan seperti kelengkapan berkas terkait.
Selanjutnya Sudin Kesehatan Jakarta Timur akan melakukan verifikasi ke lokasi dan memberikan rekomendasi terkait kelayakan toko.