Berawal Kasus Yamaha RX-King Ditendang, Polisi Ungkap Sindikat Jual Beli Motor Bodong via Online

Sebab dari kejadian itu, polisi ternyata mengetahui kalau Yamaha RX-King tersebut adalah barang bukti sindikat jual beli motor bodong via online.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Istimewa/tangkap layar video
Polisi yang viral karena menendang seorang pemotor sampai jatuh ke tengah jalan pagi tadi, Jumat (31/8/2019). 

Dikatakan Sabilul, sudah dibentuk tim khusus yang akan menelusuri kasus itu. Dia menambahkan, tim akan bergerak membongkar sindikat dengan menggunakan jaringan para pelaku yang sudah ditangkap minggu ini dan barang bukti motor yang disita, dan juga akan mengembangkan dari jaringan media sosial dan informasi IT lainnya.

Sabilul meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait hal itu untuk menyampaikan kepada petugas. Hal itu, kata dia, agar upaya mengungkap sindikat dapat berjalan dengan baik.

Sabilul mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat akan membeli kendaraan roda empat atau roda dua.

Menurutnya, masyarakat harus memastikan kendaraan yang dijual dalam kondisi prima dan dilengkapi surat-surat resmi.

Surat resmi itu pun, lanjut dia, harus dipastikan keasliannya, serta harganya pun harus wajar.

Kronologi lengkap

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif saat rapat koordinasi eksternal pengamanan hari raya Idul Fitri, di Mapolresta Tangerang, Jumat (24/5/2019).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif saat rapat koordinasi eksternal pengamanan hari raya Idul Fitri, di Mapolresta Tangerang, Jumat (24/5/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengungkapkan kronologis lengkap soal anggotanya yang viral karena menendang pemotor pagi tadi.

Sabilul menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/8/19) sekir pukul 07.30 WIB.

Kejadian terjadi di pertigaan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Pada saat itu, Brigadir NW dan Brigadir MDH sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas sekaligus Operasi Patuh Kalimaya 2019.

"Kemudian datang kendaraan Honda Beat Nomor Polisi B 6062 GFG yang kedapatan tidak menggunakan helm," ujar Sabilul melalui sambungan telefon, Jumat (30/8/2019).

Sedang Ditilang Mencoba Kabur, Ini Kronologi Polisi Tendang Pemotor Sampai Tersungkur di Tangerang

Saat dilakukan pemeriksaan, ujar Sabilul, pengendara motor Honda Beat berinisial AS (20) itu tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Sontak, anggota pun memberikan sanksi tilang kepada AS.

Namun, AS enggan menerima surat tilang dan bahkan terus mengajak adu argumen anggota.

Pada saat itu, Sabilul menuturkan, melintas pengendara sepeda motor RX King yang tidak menggunakan helm.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved