Berawal Kasus Yamaha RX-King Ditendang, Polisi Ungkap Sindikat Jual Beli Motor Bodong via Online

Sebab dari kejadian itu, polisi ternyata mengetahui kalau Yamaha RX-King tersebut adalah barang bukti sindikat jual beli motor bodong via online.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Istimewa/tangkap layar video
Polisi yang viral karena menendang seorang pemotor sampai jatuh ke tengah jalan pagi tadi, Jumat (31/8/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sempat ramai soal Yamaha RX-King yang ditendang polisi, ternyata kasusnya berbuntut panjang.

Sebab dari kejadian itu, polisi ternyata mengetahui kalau Yamaha RX-King tersebut adalah barang bukti sindikat jual beli motor bodong via online.

Sebelumnya, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengungkapkan kejadian Yamaha RX-King yang ditendang itu terjadi di pertigaan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Jumat (30/8/19).

Pada saat itu, Brigadir NW dan Brigadir MDH sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas sekaligus Operasi Patuh Kalimaya 2019 sedang memberhentikan seorang pengendara Honda BeAT.

Pada saat itu, Sabilul menuturkan, melintas pengendara sepeda motor RX King yang tidak menggunakan helm, Brigadir NW kemudian memberhentikan dan memeriksa pengendara RX King itu yang dikemudikan AP (20) yang ternyata tidak punya SIM dan STNK.

Menurutnya, Brigadir NW yang masih memproses pengendara RX King kemudian mendengar perdebatan antara Brigadir MDH dengan pengendara Honda Beat yang masih bersikukuh menolak ditilang. Brigadir NW kemudian mencoba menengahi perdebatan itu.

Kemudian, kata Sabilul, saat Brigadir NW menengahi perbebatan antara Brigadir MDH dengan pengendara Honda Beat, tiba-tiba AP memacu motor RX King yang ditungganginya dan berusaha melarikan diri.

"Maka, secara refleks Brigadir NW menendang motor RX King itu," singkatnya.

Pasalnya, RX King yang dikendarai AP diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

Sebab, kata dia, AP yang mengendarai motor itu tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi. Ditambah, pengakuan AP yang membeli motor itu secara online.

Kemudian penyelidikan pun dilanjutkan oleh kepolisian.

Unit Ranmor Satreskrim Polres Kota Tangerang mulai menyelidiki sindikat jual-beli kendaraan hasil kejahatan yang dilakukan dengan sistem online. 

"Kami lakukan pendalaman dan dipastikan motor RX King itu bodong diduga kuat hasil kejahatan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, Minggu (1/9/19) melalui akun Instagram pribadinya.

Sabilul melanjutkan, terhadap AP saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam.

Pemeriksaan itu, kata Sabilul, untuk menelusuri jaringan AP membeli motor itu. AP, lanjut Sabilul, berpotensi menjadi tersangka penadah barang hasil curian. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved