Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang

BREAKING NEWS 2 Sopir Tersangka Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Kapasitas Truk Kelebihan 25 Ton

Berdasarkan hasil penyidikan, Polres Purwakarta telah menetapkan 2 sopir dump truck sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Km 91.

Penulis: Y Gustaman | Editor: Y Gustaman
TribunJabar/Erry Chandra
Situasi terkini lokasi kecelakaan beruntun di Tol Cipulang KM 91, Purwakarta, Jawa Barat, arah Bandung ke Jakarta, Senin (2/9/2019). Sebuah truk terguling. (TribunJabar/Erry Chandra) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berdasarkan hasil penyidikan, Polres Purwakarta menetapkan 2 sopir dump truck sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Km 91.

Dua sopir dump truck tersebut adalah Dedi Hidayat dan Subana.

Dedi meninggal setelah dump truck B 9763 UIT yang dikendarainya terbalik dan pasir angkutannya ambyar ke dua ros Tol Cipularang.

Ustaz Kampung Tewas Disiram Air Keras Istrinya Diganggu Pelaku, Ini Sederet Faktanya

Nenek Popon Tewas di Tangan Pemetik Teh, Sakit Hati Namanya Dicatut untuk Ngutang

Detik-detik Rampok Lucuti Pakaian Karyawati Minimarket, 4 Bulan Kemudian Tewas Ditembak

"Dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya," ungkap Kapolres Purwakarta AKBP Matrius dalam konferensi pers seperti dilansir Kompas TV, Rabu (4/9/2019).

Menurut Matrius, tersangka S dikenakan 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkatan Jalan juncto Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

"Ancamannya yang tertinggi dari pasal-pasal tersebut adalah enam tahun," sambung Matrius.

Disampaikan Matrius, tersangka S mengakui membawa muatan pasir berlebih dari yang ditetapkan dalam peraturan.

Menurut dia, kapasitas angkut yang diperbolehkan bisa dilihat di buku uji atau buku KIR, yakni untuk truk B 9410 UIU itu adalah 12 ton.

"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan tersangka sendiri mengakui bahwa membawa muatan tanah seberat 37 ton. Jadi ada kelebihan 25 ton," ucap dia.

Ia menegaskan tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus ini. Namun penyidik masih mendalami dan menyidik lebih lanjut.

"Jadi dimungkinkan manajemen dan perusahaan dari angkutan tanah ini kita akan perdalam sebagai saksi dan bisa berkembang sebagai tersangka," beber dia.

Mengingat ancaman pidana di atas 6 tahun penjara, polisi bisa langsung menahan kedua sopir truk.

Dua Sopir Truk Sempat Teleponan

"Rem saya blong, gimana ini? Saya kocok-kocok anginnya enggak ada. Nah ini ada lagi," kata Dedi di ujung telepon.

Truk yang Dedi kemudikan nomor polisi B 9763 UIT menyalip truk Suban nomor polisi B 9410 UIU yang masih anteng di jalur lambat Tol Cipularang arah Jakarta.

Sopir truk pengangkut pasir, Subana (43) di rumah sakit. Ia mengisahkan detik-detik sebelum tabrakan beruntun di KM 91+200 Tol Cipularang pada Senin (2/9/2019).
Sopir truk pengangkut pasir, Subana (43) di rumah sakit. Ia mengisahkan detik-detik sebelum tabrakan beruntun di KM 91+200 Tol Cipularang pada Senin (2/9/2019). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved