Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Kesulitan Tutup TPA Ilegal di Pamulang
"Sampah yang buang di situ dari mana-mana juga, bukan warga Pamulang Barat saja," ujarnya.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, PAMULANG - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel), kesulitan menutup tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Jalan Kemuning III, Pamulang Barat, Pamulang, Tangsel.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Yepi Suherman, saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (4/9/2019).
Yepi mengatakan, pihaknya sudah meminta agar TPA itu ditutup, namun setelah ditutup beberapa hari, arus sampah kembali masuk.
Laham luas itu digunakan sebagai bisnis karena pembuangan sampah di sana ditarif pemilik lahan.
"Tahun 2014 sudah sempat ditutup. Tapi iya masih ada yang buang sampah lagi, karena dipakai bisnis. Iya itu TPA ilegal," ujar Yepi.
Ia mengatakan, sampah itu tidak hanya datang dari warga Pamulang Barat, melainkan dari warga di wilayah lain.
"Sampah yang buang di situ dari mana-mana juga, bukan warga Pamulang Barat saja," ujarnya.
Yepi menceritakan, mulanya pembuangan sampah itu untuk menguruk rawa untuk dibangun kos-kosan.
"Awalnya sampah itu buat ngurug, karena sampingnya kan rawa," ujarnya.
• Idap Penyakit Langka, Kondisi 2 Gadis Ini Memilukan: Jari Tangannya Memendek & Kulitnya Penuh Luka
• Kali Jambe di Tambun Bekasi Dipenuhi Sampah
• 4 Tahun Mengabdi, Ajudan Prabowo Bocorkan Ritual Unik Saat Makan: Seperti Dapat Kuliah Magister
Yepi menyadari gunungan sampah itu berdampak buruk bagi warga sekitar, karena bau menyengat dan mengakibatkan banjir.
Namun kesulitan dialami Pemkot Tangsel karena lahan itu merupakan milik pribadi.
"Harus ada kesepakatan dengan wilayah, lurahnya, camatnya, RT RW-nya, karena kan itu bukan tanah pemerintah," ujarnya.