Empat Pria Ini Tega Perkosa Gadis Remaja Secara Bergilir, Keluarga Resah Korban Tak Pulang Ke Rumah

Empat orang pria tega menyetubuhi seorang gadis di bawah umur secara bergilir.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Setelah selesai, HI memberikan memberikan uang dan ponsel kepada korban.

Murid dan Guru Sesak Nafas Gara-gara Bau TPA Ilegal Depan SDN Pamulang 02

Sampai saat ini dari pengakuan tersangka sendiri setidaknya ada sembilan korban lain yakni R, D, Y, D, E, D, W, S, SG yang merupakan anak muridnya yang dilakukan hal serupa dengan waktu dan tempat yang berbeda.

Pelaku melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

Tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

(Sumber: TribunJakarta/TribunPekanbaru)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved