Mengenal Veronica Koman Tersangka Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua: Pengacara HAM
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA- Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengumumkan penetapan Veronica Koman sebagai tersangka baru atas insiden pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya yang berujung bentrok di Papua Barat.
Veronica Koman dianggap terlalu sering dalam membuat konten di media sosial, Twitter, yang bermuatan provokatif atas insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019) dan bentrok di Papua Barat, Senin (19/8/2019).

Rekam jejak Veronica Koman dalam melakukan provokasi atas insiden yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua, di Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, telah dimulai sejak 2018.
Luki menerangkan, insiden di Asrama Mahasiswa Papua sekitar bulan Desember 2018 Veronica Juga sempat membuat ulah.
Veronica Koman sempat mengajak dua orang jurnalis luar negeri untuk meliput insiden tersebut.
Namun belakangan dibatalkan Polda Jatim, pasalnya kedua jurnalis tersebut tak memiliki izin lengkap melakukan peliputan di Indonesia.
"Karena tidak memiliki dokumen resmi 2 wartawan asing ini akhirnya tidak melakukan peliputan," katanya di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).
Kemudian, saat kericuhan terjadi antara massa ormas dan massa penghuni Asrama Mahasiswa Papua Jumat (16/8/2019) kemarin, meskipun tidak ada di lokasi, Veronica Koman tetap turut andil.
Selama kurun waktu sejak Jumat (16/8/2019) kemarin hingga beberapa hari setelahnya dan meletuslah bentrok di Papua Barat, Senin (19/8/2019) Veronica Koman kerap membuat konten cuitan bernada provokatif dan tidak didasari bukti presisi.
"Dan pada saat kejadian kemarin jumat 16 Agustus 2019 yang bersangkutan memang tidak ada di tempat. Namun di Twitter dia sangat aktif, memberitakan mengajak provokasi," katanya.
Luki memaparkan tiga konten yang bermuatan provokatif yang sama sekali tidak didukung data yang kredibel.
Konten pertama, 'Seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di jayapura. Ini tanggal 18 agustus 2019'.
Konten kedua, 'momen polisi tembak ke dalam asrama papua, total 23 tembakan termausk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus, terkurung, disuruh keluar ke lautan massa'.
Konten ketiga, '43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas 5 orang terluka dan 1 terkena tembakan gas air mata'.
Dan kesemua konten itu, lanjut Luki, juga dibubuhi frasa Bahasa Inggris, lalu cakupak persebarannya ke kalangan mancanegara.
"Dan semua kalimat-kalimat selalu dibuat menggunakan bahasa Inggris," pungkasnya.
Profil Veronica Koman
Veronica Koman merupakan pengacara HAM sekaligus pendamping mahasiswa Papua di Surabaya.
Pada Rabu (4/9/2019), Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Veronica Koman diduga melakukan provokasi aktif melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya.
Veronica Koman lahir di Medan pada 14 Juni 1998 dan menempuh pendidikan di salah satu universitas swasta di Jakarta.
Veronica Koman aktif sebagai aktivis dan merupakan pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional dan pencari suaka.
Dalam hal isu pengungsi dan pencari suaka, banyak klien Veronica Koman yang berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia.
Veronica Koman membantu mereka untuk mendapatkan status pengungsi sesuai dengan hukum pengungsi internasional di UNHCR (lembaga PBB yang menaungi pencari suaka dan pengungsi).
Nama Veronica Koman mulai dikenal pertama kali pada 2007 dikarenakan orasi yang dilontarkan mengandung unsur penghinaan kepada Presiden Jokowi dan Presiden SBY.
Veronica Koman dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/5/2017) siang atas dugaan melakukan penghinaan terhadap presiden.
Dalam orasinya, Veronica Koman menyebut jika rezim Presiden Jokowi lebih parah daripada rezim Presiden SBY pada saat unjuk rasa yang dilakukan pada 9 Mei 2017 di depan Rutan Cipinang Jakarta.
Unjuk rasa tersebut terkait penahanan Ahok.
Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengirimkan surat kepada Veronica Koman untuk segera membuat permintaan maaf secara terbuka terkait apa yang diungkapkannya ketika berorasi di depan para pengunjuk rasa saat itu.
• Polisi Buru Penadah Kabel Optik Curian Milik Telkom
• Dewi Nekat Curi Uang di Warung Nasi Pesanggrahan Demi Bayar Utang Orangtua
• Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Kesulitan Tutup TPA Ilegal di Pamulang
Tjahjo Kumolo pun mengancam membawa masalah ini ke jalur hukum, jika Vero dalam sepekan ini tak memberikan klarifikasi.
Polisi menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Veronica Koman diduga aktif melakukan provokasi melalui cuitannya di Twitter pribadinya @VeronicaKoman.
Cuitan yang dituliskan oleh Veronica Koman tersebut dianggap sebagai bentuk provokasi untuk semakin memanaskan situasi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Veronica Koman sebelumnya sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua namun tidak hadir.
Saat penetapannya sebagai tersangka, Veronica Koman sedang berada di luar negeri sehingga Polisi akan bekerja sama dengan Interpol untuk memburu Veronica Koman. (TribunJatim.com)