Polisi Tembak 6 Sindikat Curanmor Asal Lampung Karena Berusaha Kabur
Dari 10 pemuda yang diamankan, enam diantaranya terpaksa dilumpuhkan timah panas di bagian kaki.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Sindikat pencuri sepeda motor asal Lampung dibekuk aparat Polsek Kalideres, Jakarta Barat.
Dari 10 pemuda yang diamankan, enam diantaranya terpaksa dilumpuhkan timah panas di bagian kaki.
"Enam orang diantaranya ini berusaha kabur saat dibawa untuk menunjukkan tempat persembunyian tersangka lainnya di daerah Kamal," kata Kapolsek Kalideres, AKP Indra Maulana saat merilis sindikat ini di kantornya, Rabu (4/9/2019).

Indra menyebut ke-10 tersangka yakni AI (21), AS (26), DF (19), GOL (24), SHD (21), AlX (28), FB als D, F als Als, M als A dan SNG.
"Rata-rata memang masih remaja dengan usia sekitar 19-28 tahun," kata Indra.
Indra menyebut sindikat ini sudah belasan kali melakukan pencurian sepeda motor.
Tak hanya di Kalideres, namun sejumlah wilayah lain di Jakarta sudah pernah mereka jadikan sasaran kejahatan.
Pelaku menyasar perumahan serta indekost dengan bermodalkan kunci lettter T.
Saat dilakukan penangkapan, polisi pun mengamankan sebanyak 15 motor hasil curian dari sindikat ini.
"Mereka dari Lampung ke Jakarta untuk mencuri sepeda motor, setelah berhasil mereka kembali ke Lampung. Hampir sebagian dari mereka ini residivis," kata Indra.
Indra mengatakan saat ini pihaknya tengah memburu penadah dalam sindikat curammor asal Lampung ini.
• Polisi Buru Penadah Kabel Optik Curian Milik Telkom
• Sampah Kali Jambe Tambun Bekasi Diduga Kiriman Berasal dari Pemukiman Warga di Hulu
• Idap Penyakit Langka, Kondisi 2 Gadis Ini Memilukan: Jari Tangannya Memendek & Kulitnya Penuh Luka
"Mereka sindikat pencurian motor yang terkoordinir, mereka dibagi ada yang metik, ada yang kurir untuk antar hasil curian dijual ke pembeli. Untuk para penadah sudah kita lakukan pengejaran," kata Indra.
Positif Narkoba
Indra menjelaskan berdasarkan hasil tes urine, para pelaku juga positif mengonsumsi sabu.
"Untuk kasus curanmor ini, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Indra.