ART Tewas Diterkam Anjing
Sebelum Gigit ART hingga Tewas, Anjing Bima Aryo Sudah Berencana Dipindahkan: Sahabat Ungkap Alasan
Sparta, anjing yang terkam seorang ART Yayan hingga tewas sudah rencana akan dipindahkan sebelum kejadian.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
"Namanya warga berpreksi itu wajar, pasti. Apalagi sampai ada korban jiwa kan. Tetap saja kalau dibilang salah, secara hukum lo (Bima) salah. Harus mengaku salah. Dia (Bima) bilang gue mengaku salah," lanjut Haikal.
Saat Yayan diterkam Sparta, Haikal mengatakan Bima tak dapat berbuat apa-apa karena sibuk mengurus keperluan pernikahannya sehingga tak berada di rumah.
Kepada Haikal, Bima menyatakan bersalah dan siap bertanggung jawab kepada keluarga Yayan yang suaminya, Enjang juga bekerja jadi ART orang tua Bima.
"Dia (Bima) merasa ini satu kelalaian, cuman ya bertepatan dengan dalam keadaan mau menikah. Dia enggak bisa tinggal (di rumah), itu sudah di luar unpredictablenya Bima lah. Dia menyesal, sebisa mungkin dia akan coba bertanggung jawab," sambung dia.
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Timur, Irma Budiyani menyatakan pemilik anjing telah lalai.
Pemilik sekaligus majikan tempat Yayan bekerja jadi asisten rumah tangga (ART) lalai karena menyuruh korban membuka kandang anjing berjenis Malinois bernama Sparta.
Follow juga:
"Berarti kan dia enggak menjaga anjingnya dengan baik, sampai menggigit, mencelakakan orang. Salah, kalau sudah mematikan bisa dipidana. Karena sampai menghilangkan nyawa," kata Irma di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019).
Dalam Perda nomor 11 tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeliharaan Anjing sebenarnya sudah diatur tanggung jawab pemilik ketika anjing miliknya menyerang orang lain.
Irma menuturkan pemilik wajib menanggung seluruh biaya pengobatan korban luka yang digigit anjing miliknya sampai sepenuhnya pulih.
"Kalau memang dia (anjing menggigit orang) dibdalam kandang enggak kena (melanggar Perda). Tapi yang itu (Yayan) kan di luar kandang. Menggigit orang di luar kandang, bisa dipidana," ujarnya.
Irma menyesalkan musibah yang menimpa Yayan karena sebelumnya pernah menangani Sparta saat menggigit satu kuli bangunan tahun 2018.
Menurutnya Bimo Aryo selaku pemilik yang meminta Sudin KPKP Jakarta Timur agar Sparta diobservasi paham karakter jenis anjing Malinois dengan baik.
"Jadi setiap ada laporan ada masyarakat yang digigit anjing kami langsung meminta pemilik untuk membawa peliharaannya ke kami agar diobservasi terkait adanya potensi rabies," tuturnya.
Pasalnya observasi seharusnya dilakukan di kantor Sudin KPKP Jakarta Timur, bukan di kediaman pemilik sebagaimana yang dilakukan terhadap Sparta tahun 2018.
Irma mengakui observasi Sparta berbeda sesuai permintaan pria berkepala pelontos yang kondang sebagai presenter program petualangan di satu televisi swasta.
"Pemilik (Bimo Aryo) bilang lebih baik observasi di lokasi. Karena anjing ini tidak bersahabat dengan siapa-siapa. Takutnya petugas nanti yang digigit. Jadi petugas kami yang datang ke sini didampingi pemiliknya," lanjut Irma.
Sudin KPKP Jakarta Timur pun akhirnya setuju dengan saran Bimo selaku pemilik agar observasi Sparta dilakukan di kediamannya, Jalan Langgar RT 04/RW 04 Kelurahan Cilangkap.
Hasilnya, Sparta yang termasuk anjing dengan perawatan khusus dan menurut warga sekitar sudah menggigit 10 orang dinyatakan tak terjangkit rabies.
"Kami memang belum tahu kalau sekarang itu ada ditemukan virus rabies atau tidak. Kami baru akan observasi. Tapi sepertinya kecil kemungkinan kalau ada rabies karena ini anjing terawat dan mahal, perawatannya pun tidak bisa main-main," sambung dia.
Sayang jajaran Sudin KPKP Jakarta Timur yang menyambangi kediaman Bimo pada Senin (2/9/2019) harus pulang dengan tangan hampa karena ketiadaan penghuni rumah.
Dia berharap Sparta lekas dievakuasi guna menghindari bertambahnya korban luka yang sebelumnya ditanggung pemilik Sparta dan tak membuat laporan ke polisi.
"Kalau bisa kami tiadakan anjing itu. Harusnya hari ini juga. Tapi karena tidak bisa, jadi mungkin besok kami akan kembali lagi," kata Irma.
Sebagai informasi, Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan suami Yayan yang juga bekerja jadi ART di rumah yang sama telah melaporkan satu majikannya, yakni TD (72).
Laporan yang diterima Unit Reskrim Polsek Cipayung memungkinkan TD dijerat pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang.
TD jadi terlapor karena menyuruh Yayan yang baru dua minggu bekerja jadi ART membuka kandang Sparta dan memberinya makan.
"Sudah buka aja enggak apa kok, kata ibu itu (TD). Padahal pembantu itu sama sekali enggak berani sama anjing itu," kata Abdul.
Meski belum jadi tersangka dan belum diperiksa penyidik, Abdul menyatakan tersangka dalam kasus tewasnya Yayan dimungkinkan bertambah.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung sendiri kini menanti kedatangan TD yang belum bisa diperiksa karena menghadiri hajatan satu anggota keluarganya.
"Kalau memang selama ini (anggota keluarga lain) diduga ikut membantu atau pun mendukung dalam hal itu (kelalaian) bisa (jadi tersangka)," ujarnya.