Tanpa Perlindungan Data Pribadi, RUU KKS Bisa Jadi Senjata Memata-matai Masyakarat
tanpa adanya perlindungan data pribadi, maka semua orang yang tidak sependapat dengan para pemilik kekuasaan dapat dibungkam
Rancangan Undang Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) yang diinisiasi oleh DPR tanpa melibatkan pemangku kepentingan terkait dipandang melampaui norma dan mengganggu proses demokratisasi di Indonesia.
Di lokasi yang sama, perwakilan Asosiasi penyelenggara Internet Indonesia menyampaikan adanya.
Baik Asosiasi Penyelenggara Internet indonesia (APJII) maupun Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) tak dilibatkan dalam perumusan RUU tersebut.
“Ekonomi digital akan sangat terpengaruh bila Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber ini disahkan menjadi undang-undang: Industri kreatif berbasis digital saat ini berbeda dengan bisnis sebelumnya. Seperti aplikasi transportasi online, yang akhirnya melebarkan sayap menjadi multidimensi ke bidang logostik hingga fintech,” kata Handoyo Taher, Ketua Bidang Organisasi APJII.