Tanpa Perlindungan Data Pribadi, RUU KKS Bisa Jadi Senjata Memata-matai Masyakarat

tanpa adanya perlindungan data pribadi, maka semua orang yang tidak sependapat dengan para pemilik kekuasaan dapat dibungkam

Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Diskusi publik yang digelar di Universitas Atma Jaya Jakarta dengan tema “Menyoal RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Potensi Ancamannya Bagi Kebebasan Sipil” dan dipandu Direktur Eksekutif IDeka Indonesia, Anton Aliabbas, Ph.D, Kamis (5/9/2019). 

Rancangan Undang Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) yang diinisiasi oleh DPR tanpa melibatkan pemangku kepentingan terkait dipandang melampaui norma dan mengganggu proses demokratisasi di Indonesia.

Di lokasi yang sama, perwakilan Asosiasi penyelenggara Internet Indonesia menyampaikan adanya.

Baik Asosiasi Penyelenggara Internet indonesia (APJII) maupun Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) tak dilibatkan dalam perumusan RUU tersebut.

“Ekonomi digital akan sangat terpengaruh bila Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber ini disahkan menjadi undang-undang: Industri kreatif berbasis digital saat ini berbeda dengan bisnis sebelumnya. Seperti aplikasi transportasi online, yang akhirnya melebarkan sayap menjadi multidimensi ke bidang logostik hingga fintech,” kata Handoyo Taher, Ketua Bidang Organisasi APJII. 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved