Aduan Rumini Terbukti, Inspektorat Temukan Adanya Pungutan di SDN Pondok Pucung 2 Tangsel
Ia menyebut pihak sekolah hendak melakukan inovasi mutu pendidikan namun metode pendanaannya salah.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Ia menyebut, pungutan terjadi pada tiga poin, yakni uang komputer, uang kegiatan sekolah dan instalasi proyektor.
"Ya itu ada mekanisme pungutan yang bertentangan dengan Permendikbud. Tiga poin, yang ke empat tidak ada," jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan bakal dapat sanksi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangerang Selatan (Tangsel), mendapatkan sanksi atas terbuktinya pungutan liar terjadi di SDN Pondok Pucung 2, Pondok Aren.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Inspektorat Tangsel mengungkapkan, hasil investigasinya mendapati bahwa benar ada pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah SDN Pondok Pucung 2 kepada wali murid.
Pungutan yang dimaksud adalah pungutan uang komputer, uang instalasi proyektor dan uang kegiatan sekolah.
Mulanya dugaan pungutan liar disuarakan oleh Rumini, mantan guru honorer SD tersebut.
Setelah sempat mendapat banyak bantahan, berdasarkan hasil investigasi Inspektorat, dugaan itu terbukti.
Kepala Inspektorat Tangsel, Uus Kusnadi, mengatakan, tindak lanjut dari hasil investigasinya adalah, Inspektorat akan memantau teguran yang diinstruksikan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, kepada Kepala Dindikbud Tangsel, Taryono melalui Sekda, Muhamad sebagai pimpinan aparat sipil negara (ASN).
Dalam hal ini, Taryono dianggap lalai karena bisa sampai terjadi pungli di sekolah.
Tak hanya Taryono, Uus juga menyebut, Kepala Sekolah SDN Pondok Pucung 2, Suriah mendapat teguran.
"Inspektorat memantau rekomendasi yang disarankan. Intinya , Wali Kota memerinthakankan Sekda menegur secara tertulis Kadisdik atas kelalainya, memerintahkan Kadisdik untuk menegur jajaran yang terkait termasuk Kepala Sekolah," jelas Uus, saat dihubungi, Jumat (6/9/2019).
Tak hanya teguran, Taryono dan Suriah juga akan dijerat sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
"Adapun sanksinya sesuai dengan PP 53, dan nanti diputuskan di komisi disiplin," jelasnya.
Nasib Rumini
