Viral Video Pemalakan di Tanah Abang, Tersangka Pakai Uang untuk Ini
Empat orang yang viral di media sosial terkait pemalakan terhadap sopir pengangkut barang di Blok F Pasar Tanah Abang telah berstatus tersangka.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
"Di situlah kami bisa kenakan pasal pemerasannya. Pasal 368 tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan," ujarnya.
Viral Video Pemalakan di Pasar Tanah Abang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Viral video sejumlah orang meminta uang kepada sopir mobil di kawasan Blok F, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa hari lalu.
Kini, dari sejumlah orang tersebut berhasil diamankan pihak aparat kepolisian Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Empat orang itu preman dan telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

Lukman menjelaskan, para tersangka ini melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir mobil yang berasal dari Tasik, Jawa Barat.
"Jadi modusnya mereka ini menunggu para pedagang Tasik yang keluar dari Blok F Tanah Abang. Terutama mereka yang sering nongkrong dan sering melakukan pemalakan di sekitar situ," jelasnya.
Aksi pemalakan tersebut, lanjutnya, dilakukan setiap Senin sampai Kamis.
Sebabnya, hari tersebut merupakan momentum yang terkenal sebagai (hari pasaran).
"Memang setiap hari Senin sampai Kamis, para pedagang dari Tasik ini berjualan. Mereka sengaja melakukan modus mengatur lalu lintas, namun dengan meminta imbalan," beber Lukman.
Para tersangka, sambungnya, enggan menerima uang di bawah Rp 2 ribu.
"Ketika mereka diberi uang Rp 500, namun mereka ini memaksa untuk meminta lebih. Minimal Rp 2 ribu," ujar Lukman kepada Wartawan.
Namun, kata Lukman, empat tersangka ini tak pernah melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam.
• Ruben Onsu Dituding Jadikan Betrand Peto Tumbal, Paranormal Ini Beberkan Hal Sebaliknya: Bawa Energi
• Intip Suasana Rowo Banyu dari Udara, Lokasi yang Dikaitkan dengan Kisah KKN Desa Penari
• Razia di Pemukiman Manggarai, Aparat Gabungan Amankan 4 Pelaku Narkoba
• Digelar Tiga Hari, Pemprov DKI Jakarta Akan Gelar Pekan Raya Koperasi di Velodrome
Akibat perilakunya, kata Lukman, keempat tersangka ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Di situlah kami bisa kenakan pasal pemerasannya. Pasal 368 tentang melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan," pungkasnya.
Diketahui, empat tersangka tersebut adalah Supriyatna (40), Nurhasan (26), M Iqbal Agus (21), dan Tasiman (22).