Besok, Perluasan Ganjil-genap Kendaraan Resmi Diberlakukan di DKI Jakarta
Sistem perluasan ganjil-genap kendaraan resmi diberlakukan di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta, mulai besok atau Senin (9/9/2019)
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Sistem perluasan ganjil-genap kendaraan resmi diberlakukan di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta, mulai besok atau Senin (9/9/2019).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan seluruh taksi online tak dapat melintas di ruas jalan yang terdampak ganjil-genap.
"Karena untuk bebas dari ganjil-genap, butuh penandaan di kendaraan. Karena itu, kami tidak punya kewenangan memberi tanda tersebut," kata Syafrin, sapaannya, saat dikonfirmasi Wartawan, pada Minggu (8/9/2019).
Padahal, jika mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa angkutan sewa khusus yang berlaku pada 18 Juni 2019, kendaraan seperti taksi online tidak wajib disematkan tanda khusus.
Tetapi, lanjut Syafrin, peraturan tersebut hanya pihak kepolisian yang berwenang guna membikin tanda yang dimaksud.
"Untuk registrasi kendaraan atau mencirikan taksi online, itu ranahnya kepolisian," kata Syafrin.
Syafrin menambahkan, kebijakan ganjil-genap kendaraan di kawasan Jakarta ini nantinya ada waktu tertentu untuk diberlakukan.
• Menhub Sebut Maskapai Bisa Irit Rp 75 Juta Per Pesawat saat Terbang dari Runway III Soekarno-Hatta
• BJ Habibie Masih Menjalani Perawatan Intensif di RSPAD
"Tanggal 9 nanti, ganjil-genap ini diberlakukan setiap jam 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Dan sore hari jam 16.00 WIB sampai 21.00 WIB," kaya Syafrin, saat diskusi bertajuk 'Sosialisasi Lalu Lintas Ganjil-Genap di Wilayah Jakarta untuk Mendukung Jakarta Bebas Polusi' di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Karenanya, kata Syafrin, kebijakan ganjil-genap kendaraan ini juga tidak diberlakukan setiap hari.
"Iya, ganjil-genap ini tidak diberlakukan setiap hari. Jadi di waktu yang sudah ditentukan tadi itu," ujarnya.
Jadi, lanjut Syafrin, per pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB ini sengaja dilonggarkan untuk memberi ruang bagi pengendara lain dalam beraktivitas.
"Tujuannya adalah pada jam 10.00 WIB sampai jam 16.00 WIB tadi itu, ada ruang bagi warga yang beraktivitas. Untuk ekonomi itu bergerak," pungkas Syafrin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sosialisasi-perluasan-ganjil-genap-di-jalan-tomang-raya.jpg)