Sopir Truk Penyebab Kaki Bocah Calvin Borsitzki Putus Ditetapkan Tersangka

Pengemudi truk yang terlibat dalam kecelakaan di Legok, Kabupaten Tangerang, hingga membuat kaki seorang anak putus, ditetapkan sebagai tersangka.

Tayang:
Google
Ilustrasi Kecelakaan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Pengemudi truk yang terlibat dalam kecelakaan di Legok, Kabupaten Tangerang, hingga membuat kaki seorang anak putus, ditetapkan sebagai tersangka.

Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kecelakaan terjadi antara pengemudi truk yang menabrak mobil pick up hingga mental dan menabrak seorang anak bernama Calvin Borsitzki (11).

Akibat tabrakan itu, sebagian kaki kanan Calvin putus dan tidak bisa disambung kembali.

Pengemudi truk itu bernama Budi Setiawan (32), sedangkan pengemudi mobil pick up atas nama Moh Soleh (19).

"Yang truk itu sudah tersangka, yang nyundul, kan penyebabnya dari dia," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin Hanggara, di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Senin (9/9/2019).

Lalu mengatakan, status pengemudi pick up masih dipertimbangkan, sebab, pada kecelakaan itu, posisi mobilnya ditabrak.

Namun Lalu juga memperhitungkan kemungkinan pengemudi pick up yang bisa saja menghindari arah Calvin yang akhirnya ikut tertabrak itu.

"Yang Grand Max ini kita masih pertimbangkan statusnya dia," ujarnya.

Budi Setiawan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 310 ayat (3) tentang kelalaian hingga mengakibatkan sesaorang luka berat.

"310 ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas angkutan jalan, ancaman pidananya maksimal lima tahun," jelasnya.

Pengendara Truk dan Pickup Penyebab Kaki Calvin Borsitzki Putus Bisa Kena Penjara Lima Tahun

Aparat Satuan Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) sedang mendalami kasus kecelakaan yang mengakibatkan Calvin Borsitzki (11) kehilangan hampir sebagian kaki kanannya.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kecelakaan antar pengendara truk yang menabrak pengemudi mobil pick up hingga menghantam Calvin hingga kakinya putus di bilangan Jalan Rancaiyeuh, Legok, Kabupaten Tangerang.

Meskipun Legok secara administrasi masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang, secara wilayah hukum masuk ke Polres Tangsel.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved