Dukun Santet yang Disewa Aulia Kesuma Sudah Diendus, Polda Metro Jaya Langsung Lakukan Ini

"Keberadaannya sudah dideteksi petugas. Saat ini, masih dalam pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

Editor: Erik Sinaga
KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA
Rekonstruksi pembakaran jenazah Pupung dan Dana di dalam mobil itu digelar di Lapangan Sabhara, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Pantauan Kompas.com, adegan rekonstruksi itu menghadirkan tersangka Aulia Kesuma (AK). 

Aulia kembali meminta bantuan Rodi untuk mencarikan senjata api sekaligus pembunuh bayaran.

Rencana kedua itu kembali gagal karena Aulia tak mampu membeli senjata api senilai Rp 50 juta.

"Rodi mencari senjata yang diminta saudara AK (Aulia). Namun walaupun sudah diberikan uang Rp 25 dan Rp 10 juta, tapi enggak berhasil juga. Sehingga rencana santet dan penembakan diubah menjadi pembunuhan dengan cara menyekap didahului dengan memberi obat tidur," jelas Suyudi.

Pupung dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur jenis Vandres di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Aulia dibantu KV dan dua pembunuh bayaran berinisial S dan A untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.

Untuk diketahui, pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi.

Aulia berharap, rumahnya di kawasan Lebak Bulus dijual untuk melunasi utangnya senilai Rp 10 miliar tetapi ditolak Edi.

Dua jenazah korban langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

KV hingga kini masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena terkena luka bakar saat berusaha membakar ayah tirinya yang sudah tak bernyawa di dalam mobil.

Selain Aulia dan KV, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya yakni S, A, mantan asisten rumah tangga Aulia bernama Karsini alias TN, suami Karsini yang bernama Rodi, dan Supriyanto alias AP.

Kedua pembunuh bayaran, S dan A itu ditangkap di Lampung Timur, Lampung oleh Tim Jatanras Polda Metro Jaya dibantu Polda Lampung. 

Sementara, ketiga tersangka lainnya diamankan di sebuah gubuk di tengah kebon kopi di Oku, Sumatera Selatan, Kamis (5/9/2019).

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Bemula dari curhatan

Terungkap awal mula Karsini atau TN, mantan pembantu Aulia Kesuma tergerak untuk membantu mantan majikannya membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana alias Dana (23).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved