Kasus Korupsi

Mantap Ketum PPP Romahurmuziy Keluhkan Sempitnya Rutan KPK dan Terima Panggilan dari Mekkah

Termasuk salah satunya seorang kiai yang sedang melakukan umroh menghubungi dia dari Mekkah. Untuk urusan jabatan," kata Maqdir

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN- Tim penasihat hukum terdakwa Muchammad Romahurmuziy meminta kliennya dapat dipindahkan dari Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Maqdir Ismail, penasihat hukum Romahurmuziy, mengatakan alasan pemindahan tempat penahanan tersebut karena sejumlah alasan.

"Kami meminta terdakwa penahanannya dari gedung KPK ke LP Cipinang, karena ada beberapa pertimbangan yang sudah kami sampaikan secara tertulis," kata Maqdir, saat berbicara di ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Sementara itu, Romahurmuziy mengaku menempati ruang tahanan yang tidak layak di Rutan KPK. Dia menempati Rutan KPK sejak ditahan pada 16 Maret 2019.

Menurut dia, ruangan seluas 4X7 meter itu ditempati sebanyak 25 orang. Sehingga, dia mengklaim, tidak dapat fokus untuk berkegiatan terutama melaksanakan ibadah.

"Digunakan untuk 25 orang sekaligus tempat ibadah, nonton tv, main remi, dan juga untuk makan dan juga untuk bersosialisasi," kata dia.

Sejauh ini selama ditahan, Romahurmuziy sudah sebanyak tiga kali dibantarkan. Pertama, dibantarkan di RS Bhayangkara Tk I R. Said Sukanto sejak 2 April-2 Mei 2019, 13-15 Mei, dan 31 Mei-9 Juni.

"Kebetulan selama lima bulan terakhir di awal-awal penahanan kami tiga kali dibantarkan karena kami memang sejak mahasiswa memiliki penyakit batu ginjal dan ada pembatasan air pada waktu itu di rutan merah putih sehingga penyakit kami kumat dan kami harus dibantarkan ke RS Polri," kata dia.

Setelah mendengarkan keterangan Romahurmuziy, majelis hakim menanyakan apakah yang bersangkutan menjalani proses sidang dalam keadaan sehat.

"Tapi sekarang sehat ya? Bisa ikuti sidang?" tanya hakim.

"Alhamdulillah," jawab Romahurmuziy.

Dihubungi Kiai

Penasihat Hukum Muchammad Romahurmuziy, Maqdir Ismail, menilai kliennya sebagai korban dari kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Menurut dia, mantan Ketua Umum PPP tersebut mengungkapkan sering dimintai bantuan mendapatkan jabatan di kementerian yang membidangi agama tersebut.

"Kami melihat pak Romy ini korban dari orang-orang pencari jabatan. Kalau ingat keterangan pak Romy waktu diperiksa sebagai saksi dalam perkara Muafaq dan Haris, dikatakan beliau dihubungi beberapa orang," kata Maqdir, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved