Petugas Satpol PP Tangerang Selatan Menyegel Hotel yang Diduga Menyalahi Izin
Kasatpol PP Tangsel, Mursinah, mengatakan, bangunan tiga lantai itu masih berizin sebagai kontrakan, bukan hotel seperti yang dioperasikan
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SETU - Puluhan petugas Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel), menggeruduk OYO Hotel yang berlokasi di bilangan Jalan Pondok Aries, Setu, Tangsel, Rabu (11/9/2019).
Puluhan anggota berseragam coklat itu langsung menelusuri gedung tiga lantai yang bernama Tekno OYO Residence itu.
Mereka menggeledah setiap kamar di hotel berbasis aplikasi online itu.
Beberapa anggota juga terlihat ada yang menanyakan pihak pengelola hotel.
Setelah selesai penggeledahan, sejumlah aparat memasang stiker besar tanda OYO Hotel disegel.
• Palsukan Buku KIR, Pelaku Jadi Dishub Gadungan Demi Dapatkan Blanko Kosong
Kasatpol PP Tangsel, Mursinah, mengatakan, bangunan tiga lantai itu masih berizin sebagai kontrakan, bukan hotel seperti yang dioperasikan.
"Dasarnya kita keluhan masyarakat, aspirasi masyarakat ke Pol PP. Menurut masyarakat di sini izin dari bangunan adalah kontrakan, beberapa tahun ini ternyata dialihfungsikan, kalau di lingkungan masyarakat kan tidak boleh ada hotel, tadi lihat sendiri disini bukan kontrakan, bahkan ada yang nginep harian," ujar Mursinah di lokasi.
Pemilik disangkakan pasal 31 F, seperti tertera pada stiker segel.
"Pasal 31F itu alih fungsi bangunan, kalau alih fungsi bangunan itu harus ada izinnya, izinnya kontrakan ternyata hotel, selain di segel, bangunan ini dalam Pengawasan oleh tim Satpol PP dan masyarakat," jelasnya.
"Sanksinya ssuai aturan pidana selama tiga bulan dan atau denda sebesar Rp 50 juta," imbuhnya.