Palsukan Buku KIR, Pelaku Jadi Dishub Gadungan Demi Dapatkan Blanko Kosong

Dengan menjadi anggota Dishub gadungan, DP kemudian mendapatkan blanko kosong yang nantinya menjadi bahan KIR palsu

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Barang bukti buku KIR palsu yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (11/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - DP (35), salah satu pelaku pemalsuan Buku KIR yang diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berperan menjadi anggota Dishub gadungan saat menjalankan aksinya.

Dengan menjadi anggota Dishub gadungan, DP kemudian mendapatkan blanko kosong yang nantinya menjadi bahan KIR palsu.

"DP ini mengaku seolah-olah anggota Dishub. Padahal dia bukan. Dia cuma mengaku seolah-olah anggota Dishub," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (11/9/2019).

Argo menuturkan, DP telah tergabung dalam sindikat pemalsu buku KIR ini sekitar setahun lamanya.

Awalnya, DP mempunyai teman seorang petugas Dishub dan mempelajari soal kepengurusan KIR dari temannya itu.

Berbekal ilmu dari temannya, DP kemudian mendapatkan blangko, stiker, dan kertas KIR kosong dari sebuah perusahaan yang mendistribusikan buku KIR.

"Dia pernah punya teman Dishub dia mempelajari, supaya bisa mengelabui. Dia juga menuju ke PT MCI atau distributor pembuatan surat KIR," kata Argo.

Prediksi Susunan Pemain Persipura vs Persija, Macan Kemayoran Tak Diperkuat Empat Pilar

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero menjelaskan, blangko KIR yang didapatkan pelaku sebenarnya asli dan resmi.

Namun, blangko kosong tersebut dicetak ulang oleh pelaku lainnya, AS (47), sehingga data di dalamnya terlihat mirip dengan buku KIR pada umumnya.

"Jadi KIR nya asli, lembar stikernya asli, hanya dia memang mengaku sebagai Dishub untuk memesan buku KIR itu. Kemudian KIR kosong itu dicetak ulang," kata David.

Adapun satu buah buku KIR yang dipalsukan tersangka dijual dengan harga Rp 300 ribu untuk pembuatan baru. Sementara untuk perpanjangan masa berlaku dengan buku KIR palsu dihargai Rp 200 ribu.

Harga tersebut di bawah kepengurusan resmi ke Dishub yakni sebesar Rp 92 ribu.

Adapun selain menangkap DP dan AS, polisi juga menangkap ID (45) dan IZ (47).

Dari para pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 30 buku KIR kosong, 1.500 lembar plastik laminating stiker masa berlaku KIR, dan 1.190 lembar kertas stiker masa berlaku KIR.

Atas kasus ini, keempat pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved