Tarik Rp 20 Ribu untuk Parkir Pengunjung Pameran di Lapangan Banteng, Jukir Liar Diamankan Satpol PP

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, hal itu menindaklanjuti laporan yang diterima oleh pihaknya.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Tersangka jukir (kedua dari kanan), M Munasan (40) saat menandatangani surat BAP di area kantor Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Jalan Senen Raya, pada Rabu (11/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Pihak Satpol PP Jakarta Pusat telah mengamankan juru parkir (jukir) liar yang dilakukan di area Lapangan Banteng.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, hal itu menindaklanjuti laporan yang diterima oleh pihaknya.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait (pungli) parkir liar sebesar Rp 20 ribu yang terjadi saat pameran Flona di Lapangan Banteng," kata Bernard, sapaannya, kepada Wartawan, di kawasan Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelanggaran perda telah dibuat untuk tersangka.
Surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelanggaran perda telah dibuat untuk tersangka. (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Tersangka jukir tersebut, lanjutnya, adalah M Munasan (40) yang hari ini berhasil diamankan di Lapangan Banteng Jakarta Pusat.

Dari sana, lanjut Bernard, tersangka dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat di kawasan Jalan Senen Raya.

"untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan lebih lebih lanjut," ujarnya.

Kini, sambungnya, tersangka sedang dalam pemeriksaan.

Atas perbuatannya, kata Bernard, tersangka dapat dijerat Pasal 10 Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

"Yang bersangkutan masih dalam diperiksa UPT parkir dan diancam atas pelanggaran pasal 10 Perda 8 tahun 2007," tuturnya.

Sekarang, surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelanggaran perda telah dibuat untuk tersangka.

Berkata kasar dan bergaya preman

Tidak hanya nekat meminta tarif parkir berbau pemerasan senilai Rp 20.000 ke pengendara mobil Taman Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019).

Seorang juru parkir (jukir) berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) DKI berwarna biru, di lokasi tersebut juga berkata kasar ke pengunjung.

Di mana pada saat itu, sedang digelar Pameran Flora dan Fauna (Flona) Jakarta 2019, yang sebelumnya dibuka atau diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Jumat (6/9/2019) malam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved