Tarik Rp 20 Ribu untuk Parkir Pengunjung Pameran di Lapangan Banteng, Jukir Liar Diamankan Satpol PP

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, hal itu menindaklanjuti laporan yang diterima oleh pihaknya.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Tersangka jukir (kedua dari kanan), M Munasan (40) saat menandatangani surat BAP di area kantor Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Jalan Senen Raya, pada Rabu (11/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Pihak Satpol PP Jakarta Pusat telah mengamankan juru parkir (jukir) liar yang dilakukan di area Lapangan Banteng.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, hal itu menindaklanjuti laporan yang diterima oleh pihaknya.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait (pungli) parkir liar sebesar Rp 20 ribu yang terjadi saat pameran Flona di Lapangan Banteng," kata Bernard, sapaannya, kepada Wartawan, di kawasan Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelanggaran perda telah dibuat untuk tersangka.
Surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelanggaran perda telah dibuat untuk tersangka. (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Tersangka jukir tersebut, lanjutnya, adalah M Munasan (40) yang hari ini berhasil diamankan di Lapangan Banteng Jakarta Pusat.

Dari sana, lanjut Bernard, tersangka dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat di kawasan Jalan Senen Raya.

"untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan lebih lebih lanjut," ujarnya.

Kini, sambungnya, tersangka sedang dalam pemeriksaan.

Atas perbuatannya, kata Bernard, tersangka dapat dijerat Pasal 10 Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

"Yang bersangkutan masih dalam diperiksa UPT parkir dan diancam atas pelanggaran pasal 10 Perda 8 tahun 2007," tuturnya.

Sekarang, surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelanggaran perda telah dibuat untuk tersangka.

Berkata kasar dan bergaya preman

Tidak hanya nekat meminta tarif parkir berbau pemerasan senilai Rp 20.000 ke pengendara mobil Taman Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019).

Seorang juru parkir (jukir) berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) DKI berwarna biru, di lokasi tersebut juga berkata kasar ke pengunjung.

Di mana pada saat itu, sedang digelar Pameran Flora dan Fauna (Flona) Jakarta 2019, yang sebelumnya dibuka atau diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Jumat (6/9/2019) malam.

"Saat markirin mobil saya, dia teriak-teriak. Marah karena saya parkirinnya lama. Malah sempat karena diklaksonin sama pengendara lain yang mau melintas, dia bilang, 'pel*r.. berisik!'. Padahal saat itu saya sama keluarga. Ada dua anak dibawah umur," kata Ahmad (35), warga Jakarta Timur, kepada kepada Warta Kota, Senin (9/9/2019).

Selain itu, petugas parkir tersebut juga kerap membentak-bentak. Ia meminta agar jendela mobil dibuka agar suaranya terdengar saat mengarahkan parkir.

"Makanya, jendelanya dibuka! Biar kedengeran! Capek kan!" kata Ahmad.

Dia menirukan ucapan petugas jukir yang belum diketahui namanya itu.

Bahkan, perlakuan kasar juga terjadi pada pengendara mobil lainnya. Dimana saat itu, seorang pengendara hendak memarkirkan mundur mobilnya.

"Balas kanan! Duh bang...Siniin dikit bang. Duh capek saya bang kalo gini bang! Terserah abang lah," kata jukir tersebut.

Ahmad pun menyayangkan adanya petugas parkir yang berperilaku seperti itu.

"Petugas jukir nggak sopan dan kasar. Nggak pantas kelakuannya. Sayang di Jakarta masih ada yang seperti ini. Padahal ini kan petugas layanan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang petugas parkir berseragam juru parkir (jukir) berwarna biru, nekat meminta tarif parkir Rp 20.000 ke pengendara mobil Taman Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2019).

Dimana saat itu, sedang digelar Pameran Flora dan Fauna (Flona) Jakarta 2019 yang sebelumnya dibuka atau diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Jumat (6/9/2019) malam.

Ahmad (35), warga Jakarta Timur, mengaku saat itu ia datang sekira pukul 16.30 bersama keluarganya. Ia hendak melihat pameran Flona tersebut.

Ahmad memarkirkan di Jalan Lapangan Banteng Selatan bersama puluhan mobil lainnya. Dimana lokasi tersebut merupakan salah satu pintu masuk ke tempat pameran Flona.

"Saat itu diarahkan sama petugas jukir. Tapi setelah parkir, dia minta uang parkirnya, saya tanya berapa tarifnya? Dia jawab Rp 20.000," kata Ahmad kepada Warta Kota, Senin (9/9/2019).

Ahmad pun mengaku kaget. Ia yang melihat gelagat yang tidak baik, merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya secara diam-diam.

Ia menanyakan petugas jukir, bukankah tarif parkir mobil hanya Rp 5.000 sejam pertama.

"Mana ada goceng (Rp 5.000). Ini bebas Pak. Nanti nggak diminta lagi, bapak mau pulang malam juga," kata Ahmad menirukan ucapan jukir itu.

Menurut Ahmad, petugs jukir itu meminta sambil mengepal uang Rp 20.000 di tangan kirinya. Petugas itu pun memintanya dengan gaya seperti preman.

Akhirnya, Ahmad memberikan uang parkir Rp 20.000 tersebut. Itu pun petugas jukir tersebut tidak memberikan bukti tiket parkir.

"Memang Rp 20.000 itu bebas sampai jam berapa saja. Tapi kalau saya cuma sejam dua jam gimana? Lalu tiket parkirnya mana? Yang di sana parkir cukup banyak, bisa puluhan. Apalagi cara memintanya itu sudah seperti preman," katanya.

Dalam video tersebut tampak petugas jukir mengenakan seragam biru. Di dada kirinya tertulis 'Parkir'.

Sedangkan di lengan kanan terdapat badge Perhubungan.

Lalu lengan kiri terpasang badge diduga Pemprov DKI Jakarta. Tidak tertera nama petugas di kemeja biru tersebut.

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Mohamad Faisol, mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek langsung petugas tersebut.

"Ada nama petugasnya? Saya akan minta anggota untuk mengecek langsung. Dia itu yang non-PNS. Cuma kena wajib setor pakir saja," kata Fasiol singkat, ketika dihubungi Warta Kota.

Seperti diketahui dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp 3.000 per jam dan maksimal Rp 12.000 per jam. Sedangkan untuk motor minimal Rp 2.000 per jam dan maksimal Rp 6.000 per jam.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membuka Pameran Flora dan Fauna (Flona) Jakarta 2019 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019) malam.

Anies Baswedan mengatakan, masyarakat urban atau perkotaan memiliki konsekuensi tidak semuanya ada kedekatan untuk berada bersama dengan berbagai macam flora dan fauna.

“Banyak dari keluarga-keluarga kita memiliki pengalaman yang minim terkait dengan flora dan fauna, apalagi ketika kita tinggal di kawasan yang padat, kawasan yang ruang hijaunya terbatas,” kata Anies Baswedan, dalam sambutannya. (Mohamad Yusuf)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jukir Berseragam Dishub Minta Rp 20000 dan Kasar ke Pengunjung Pameran Flona yang Diresmikan Anies

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved