Menghardik Pejabat yang Tak Berani Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Ngamuk: Gak Berani Pakai Otak & Akal!

Fahri Hamzah memberikan kritikan keras kepada pejabat yang dinilainya tak berani melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Youtube TV One
Fahri Hamzah emosi di acara ILC, pada Selasa (10/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan kritikan keras kepada pejabat yang dinilainya tak berani melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal tersebut terjadi saat Fahri Hamzah hadir sebagai narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), pada Selasa (10/9/2019).

TONTON JUGA

Mulanya Fahri Hamzah membahas soal revisi UU KPK.

Ia mengatakan setiap pejabat yang ingin melakukan revisi terhadap UU KPK, langsung mendapatkan label 'koruptor fight back' (koruptor balik melawan) dari media dan masyarakat.

Fahri Hamzah menilai tindakan tersebut membuat seolah-olah seluruh pejabat yang ada di Indonesia adalah komplotan maling.

"Karena kita ini takut semua kan mulai dari Hakim Konstitusi, yudisial review," kata Fahri Hamzah dikutip TribunJakarta.com dari YouTube ILC, pada Rabu (11/9/2019).

BREAKING NEWS- Bus TransJakarta Tabrak Separator, Jalan S Parman Arah Tomang Macet Panjang

"Langsung itu headlinenya, media-media ini juga kelakukannya,"

"Koruptor figth back, setiap ada upaya mau merevisi, 'koruptor fight back',"

"Kaya kita ini mau ini maling berkomplot," tambahnya kesal.

Sebelum Wafat, Fatir Ahmad Nangis Minta I Dipenjara, Ayah Terduga Pelaku: Kasian Anak Saya Dituduh

TONTON JUGA

Fahri Hamzah beranggapan pandangan tersebut membuat, para pejabat takut untuk mengambil tindakan.

Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tampak begitu emosi, ia memaki seluruh pejabat mulai dari yang paling atas hingga bawah adalah pengecut.

"Enggak berani kita pakai otak dan akal kita," kata Fahri Hamzah.

"Akhirnya orang takut, kalau ada pejabat yang bilang pejabat enggak takut,"

"Pengecut!!,"

"Mulai dari atas sampai bawah pengecut semua!!," tambahnya dengan nada tinggi.

Bebby Fey Nekad Bongkar Percakapan Mesum dengan YouTuber Ternama, Atta Halilintar: Kita Sibuk Kerja

Nafas Fahri Hamzah bahkan tersengal-sengal, ia menilai pejabat yang tak berani mengambil langkah untuk merevisi UU KPK merupakan seorang penakut.

"Penakut!! tidak mau meneggakan sistem, saya mengunggat ini pejabat-pejabat," ucap Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah meminta para pejabat untuk bergerak, dan jangan membiarkan KPK menjadi publik hero.

Menurut Fahri Hamzah disebuah negara tak seharusnya ada publik hero.

"Terus terang lah, sehingga KPK jangan dibiarkan jadi publik hero begitu," kata Fahri Hamzah.

"Mana ada publik hero disuatu negara,"

"Makan uang negara kok, dia harus tunduk kepada hukum," imbuhnya.

Anak Jadi Korban Bully, Ibu Fatir Ahmad Bongkar Percakapan dengan Orangtua Terduga Pelaku: Ngelak

Fahri Hamzah menilai KPK sudah tak mengikuti sistem negara Indonesia, yakni presidensial.

Fahri Hamzah mengatakan KPK berada jauh dari jangkauan presiden, yang mana seharusnya lembaga tersebut berada di dalam kendali orang nomor satu di Indonesia.

Rekan Fadli Zon itu mengatakan jika presiden berkenan, maka ia dapat dengan mudah membubarkan KPK.

"Kalau malam ini presiden menulis Perpu, besok dia tanda tangan," ucap Fahri Hamzah.

Sambil Meringis Fatir Ahmad Sempat Sebut I Pembully, Ayah Terduga Pelaku Berdalih: Kita Orang Kecil

"Dia bubarkan KPK, KPK bubar!!"

"Stop operasional, malam ini Pak Presiden bisa teken,"

"Kenapa kita ini kan tidak berani,"

"Sekarang ambil ketegasan," tambahnya.

Melihat Fahri Hamzah yang begitu emosional, komisioner KPK yang hadir hanya tersenyum tipis.

Viral Diduga Walkot Malang Cium Kaki Warga Papua, Sosok Sebenarnya Buka Suara: Buang Ego Jauh-jauh

 

SIMAK VIDOENYA:

Diketahui, berdasarkan draf yang disusun Badan Legislasi DPR, ada beberapa poin dalam UU tersebut yang direvisi.

Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen.

Kedua, mengenai kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Usia 40 Tahun Bisa Lamar CPNS 2019, Segera Cek Daftar Instansi Terbanyak & Sedikit Dilamar di 2018

Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain.

Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan sehingga setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.

Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.

Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved