Warga Hendak Takziyah ke Rumah Habibie, Anies Baswedan Bebaskan Aturan Ganjil Genap di 3 Kawasan Ini

Anies Baswedan mengumumkan akan membebaskan aturan ganjil genap, pada Kamis (12/9/2019).

TRIBUNJAKARTA/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM - Demi memberikan kesempatan kepada warga yang ingin mengunjungi rumah duka mendiang BJ Habibie, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sebuah kebijakan khusus.

Anies Baswedan mengumumkan akan membebaskan aturan ganjil genap, pada Kamis (12/9/2019).

TONTON JUGA

Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan di media sosial Twitternya yang telah terverifikasi.

"Untuk beri kesempatan masyarakat yang hendak takziyah ke rumah duka alm Pak Habibie, maka khusus pada Kamis PAGI (12/9), aturan ganjil-genap tidak diberlakukan," jelas Anies Baswedan, Rabu (11/9/2019).

Pantauan TribunJakarta.com, pembebasan ganjil genap itu tak berlaku di seluruh jalan.

Namun hanya di tiga kawasan, yakni Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono.

"Aturan ganjil-genap tidak diberlakukan di Jl. HR Rasuna Said, Jl. Gatot Soebroto dan Jl. MT Haryono," tutur Anies Baswedan.

BJ Habibie Dalam Kenangan Sri Mulyani

TONTON JUGA

Dikutip TribunJakarta.com dari Tribunnews jenazah BJ Habibie saat ini disemayamkan di rumah duka di Jalan Patra Kuningan, Jakarta Selatan.

Jenazah presiden ketiga itu akan dimakamkan di TMP Kalibata pada Kamis (12/9/2019) siang.

Tak cuma itu, Anies Baswedan menegaskan aturan ganjil genap yang ditiadakan hanya untuk waktu pagi hari, yakni pada pukul 06.00-10.00 WIB.

Aturan ganjil-genap di tiga kawasan untuk sore hari, yakni pukul 16.00-21.00 WIB, tetap berlaku.

"SORE tetap BERLAKU," tegas Anies Baswedan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved