Penertiban Bangunan Ilegal di Medan Ricuh: Satpol PP Dilempar Air Kencing, Perempuan Buka Baju
Sempat terjadi lemparan air kencing kepada Satpol PP saat hendak mengeluarkan anak-anak tersebut. Beberapa Satpol PP terkena cipratan ke muka mereka.
Terlihat dari dalam salah satu bangunan, ada api yang berkobar.
"Gak usah kalian hancurkan lagi. Udah aku bakar rumah ini. Panggil pemadam biar tidak terkena bangunan yang lainnya," ucap seorang pria berkaos putih.

SEJARAH WARENHUIS
Kota Medan memang memiliki banyak gedung tua yang berstatus cagar budaya.
Satu di antaranya gedung Warenhuis yang merupakan bekas tempat supermarket pertama di Kota Medan, hari Senin (1/7/2019).
Gedung Supermarket Warenhuis ini sering dipakai masyarakat Kota Medan sebagai tempat berswafoto. Karena gedung tersebut arsitekturnya berbentuk unik dan sangat klasik.

Tak hanya untuk sekedar berswafoto saja, namun tempat foto prawedding serta latar tempat foto model di Kota Medan. Bahkan, tempat membuat videoklip, bagi masyarakat Kota Medan yang memiliki group band.
Meskipun bangunannya secara kasat mata seperti tak terawat dan kondisinya memperhatinkan karena sejak bangunan tersebut terbakar pada 2013 lalu.
Tetapi, di dalam gedung tersebut masih ada aktifitas, seperti kantor Dewan Pimpinan Cabang, Konfenderasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC. K. SPSI) Kota Medan.

Gedung Warenhuis yang merupakan supermarket pertama di Medan, berada di kawasan Kesawan, tepatnya di Jalan Ahmad Yani VII-Hindu, Kota Medan.
Bangunan ini dibangun berlantai dua yang dibangun pada 1916 dengan arsitek berkebangsaan Jerman. Angka tahun pendirian bangunan ini tertulis pada bagian tembok bangunan.

Arsitek bangunan ini bernama G Bos yang juga tertulis di dinding tembok.
Namun, sampai saat ini tidak diketahui pasti siapa pemilik gedung supermarket tersebut. Konon katanya pada masa dahulu supermarket tersebut, ramai dikunjungi masyarakat keturunan Eropa, Tionghoa, dan kaum borjuis alias yang punya uang banyak.
Kemudian, bangunan supermarket tersebut bergaya arsitektur Eropa, dan saat itu diresmikan pada tahun 1919 oleh Daniel Baron Mackay selaku Wali Kota Medan pertama.
Adapun luas bangunan supermarket tersebut berukuran sekitar 15 x 30 meter.