Profil Penasehat KPK Tsani Annafari, Ikut Daftar Tapi Gagal & Sebut Oknum Capim Bermasalah

Pada Minggu (25/8) Tsani mengaku akan mundur bila orang-orang yang bermasalah terpilih sebagai komisioner KPK.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Moh Tsani Annafari saat dilantik sebagai penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Auditorium Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2017). 

Peran penasihat KPK, menurut Tsani, berdasarkan pasal 21 UU KPK merupakan salah satu unsur di KPK selain pegawai dan pimpinan.

Tugasnya adalah memberi masukan nasihat dan pertimbangan kepada KPK sebagai lembaga sehingga nasihat bukan hanya disampaikan kepada pimpinan KPK dan dapat disampaikan diminta maupun tidak diminta.

"Jabatan penasihat diangkat melalui seleksi terbuka dan dimintakan pendapat dari masyarakat. Jadi jika tiba-tiba mundur begitu saja itu tidak elok karena akan membuat masyarakat akan berpikir yang tidak-tidak pada lembaga KPK. Apalagi seleksinya biayanya tidak sedikit," kata Tsani.

Revisi UU KPK Justru Dinilai untuk Menguatkan, Bukan Melemahkan KPK

Pada Jumat (30/8) sekitar pukul 13.30 WIB rencananya akan berkumpul massa di lobi gedung KPK melakukan aksi mendesak Presiden Joko Widodo menetapkan 10 capim KPK yang independen.

"KPK sedang memasuki babak paling menentukan dalam menjamin keberlangsungan pemberantasan korupsi untuk 4 tahun ke depan."

"Kami tentu saja berharap Presiden sebagai pemegang keputusan tertinggi arahnya pemberantasan korupsi di negeri ini mau mendengarkan suara-suara tokoh-tokoh nasional dan masyarakat," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

Pada Kamis (29/8), pansel sudah menyelesaikan tahap uji publik 20 orang capim KPK. Pansel akan melakukan rapat dan mengerucutkan 10 nama untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (2/9).

Daftar Lengkap 5 Komisioner KPK Terpilih Periode 2019-2023, Latar Pekerjaan hingga Profil Ketua Baru

Pernah daftar Capim KPK tapi gagal

Hendardi
Hendardi (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Anggota Pansel Capim KPK Hendardi tak mempersoalkan adanya penasihat KPK mengancam mundur dari jabaannya.

"Tidak ada masalah dengan ancam-ancaman," kata Hendardi di gedung RSPAD, Jalan Abdul Rahman Saleh Raya, Jakarta Pusat, kemarin.

Hendardi menyebut Tsani pernah ikut mendaftarkan diri sebagai capim KPK, tapi tidak lolos seleksi. 

Hendardi mempersilakan Tsani mundur dari jabatannya bila hal itu yang diinginkan.

"Tidak usah mengancam, kalau mau mundur, ya mundur saja. Pak Tsani juga ikut mendaftar di awal ya, tapi gugur," jelas dia.

Jabatan penasihat KPK, diminta komisioner. Apabila pimpinan KPK periode 2019-2023 terpilih, menurut Hendardi, Tsani belum tentu masih menjadi penasihat KPK.

"Ya ketika nanti komisioner baru, belum tentu membutuhkan dia. Tidak usah mengancam-ancam. Kalau mau mundur, ya silahkan. Kan tidak ada yang melarang.

Penasihat itu menasihati, diminta oleh komisioner.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved