ZA yang Tusuk Begal Karena Pacar Akan Diperkosa Terancam 7 Tahun Bui, Polisi: Kami Berdasarkan Fakta

Siswa SMA di Malang berinisial ZA (17) terancam tujuh tahun penjara, karena telah membunuh begal bernama Misnan (33).

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Kurniawati Hasjanah
YouTube Inews TV/ Surya Malang
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019). 

"Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ungkap Adrian Wimbarda.

Meski disangkakan dengan pasal 351 AYAT 3, ZA juga memiliki pembelaan dengan pasal 49 mengenai pembelaan diri.

"Dengan pasal 49 ini tersangka melakukan penusukan karena dalam keadaan terpaksa, membela diri juga," kata Adrian Wimbarda.

Kenang Momen Pelantikan Presiden BJ Habibie, Prabowo Subianto Dicegah Masuk Istana Karena Bawa Ini

Sehingga, meski ZA berstatus tersangka, namun tetap menunggu vonis dari hakim.

"Makanya kita tetapkan dia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian." ucap Adrian Wimbarda.

Dan alasan lainnya, ZA tidak ditahan meski menyandang status tersangka karena ia masih seorang pelajar dan berusia di bawah umur.

Jessica Iskandar Klaim Kini Sudah Berbaikan, Nagita Slavina Ketus: Ada Kamera? Ya Sudah Iya

"Tersangka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi mempertimbangkan karena tersangka masih di bawah umur dan masih pelajar sekolah, untuk tersangka tidak kami tahan," jelas Adrian Wimbarda.

Sementara dua rekan Misnan yang juga menemani melakukan pembegalan, yaitu Ahmad (22) dan Rozikin (41), dikenai pasal 368 terkait perampasan.

"Pasal 368 perampasan, dan sudah kami tahan dan akan dikembangkan lebih lanjut lagi," sebut Adrian Wimbarda.

Sedangkan seorang pelaku lainnya hingga kini masih buron.

Irjen Firli Jadi Ketua, Saut Situmorang Sontak Mundur: Bedakan Cemen dengan Penegakan Nilai KPK

SIMAK VIDEONYA:

Kibarkan Bendera Setengah Tiang Tengah Malam, Sandiaga Uno: Bentuk Penghormatan Wafatnya BJ Habibie


Kronologi Lengkap Pembegalan

Seusai polisi membawa ZA ke Polres Malang, maka terkuaklah kronologi penusukan yang menewaskan korban yang bernama Misnan (33), dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube iNews Official, Rabu (11/9/2019).

Yade menuturkan mulanya ZA dan pacarnya sedang nongkrong di perkebunan tebu.

Misnan dan rekannya bernama Ahmad yang mengendarai motor lantas mendatangi ZA dan pacarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved