BJ Habibie Meninggal

Kibarkan Bendera Setengah Tiang Tengah Malam, Sandiaga Uno: Bentuk Penghormatan Wafatnya BJ Habibie

Calon wakil presiden nomor urut 02 di Pilpres 2019, Sandiaga Uno mengibarkan bendera setengah tiang.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Sandiaga Uno di rumah duka Presiden ke-3 RI BJ Habibie di Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM - Calon wakil presiden nomor urut 02 di Pilpres 2019, Sandiaga Uno mengibarkan bendera setengah tiang.

Hal tersebut dilakukan Sandiga Uno di depan halaman rumahnya, tengah malam, pada Rabu (11/9/2019).

TONTON JUGA

Momen tersebut dibagikan Sandiaga Uno, di media sosial Twitternya yang telah terverifikasi.

Setelah selesai mengibarkan bendera setengah tiang, Sandiaga Uno dan sejumlah rekannya memberikan hormat.

Link Live Streaming Pemakaman BJ Habibie di TMP Kalibata, Dekat Ainun Habibie dan Ani Yudhoyono

Sandiaga Uno mengatakan pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada presiden RI ketiga BJ Habibie.

BJ Habibie
BJ Habibie (Dok. Kemenristekdikti)

Menghardik Pejabat yang Tak Berani Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Ngamuk: Gak Berani Pakai Otak & Akal!

BJ Habibie diketahui meninggal dunia, pada Rabu (11/9/2019), di RSPAD Gatot Subroto.

"Pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Presiden Republik Indonesia yang ke-3 Bapak B.J Habibie," tulis Sandiaga Uno dikutip TribunJakarta.com, pada Kamis (12/9/2019).

Namun sikap Sandiaga Uno yang mengibarkan bendera setengah tiang pada tengah malam, mendapatkan kritikan.

Warga Hendak Takziyah ke Rumah Habibie, Anies Baswedan Bebaskan Aturan Ganjil Genap di 3 Kawasan Ini

TONTON JUGA

Salah seorang netizen beranggapan bendera Merah Putih hanya boleh dikibarkan pada siang hari.

"Maaf bang sandi kalo di UU Nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pengibaran hanya dari matahri terbit sampai tenggelam"

Quraish Shihab Ungkap Peran BJ Habibie di Balik Pembuatan Bukunya, Najwa Shihab Tertegun & Senyum

Penelusuran TribunJakarta.com, di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, tertulis bendera Merah Putih dapat dikibarkan malam hari apabila bangsa sedang mengalami duka cita.

Kirim Foto Betrand Peto di Hari Pertama Sekolah, Ruben Onsu Ungkap Ayah di NTT Salfok dengan Ini

"Dalam hal-hal yang luar biasa, yaitu pada waktu seluruh nusa dan bangsa sangat bergembira atau sangat berduka-cita atau untuk mengobat-ngobarkan semangat membela tanah air, maka Pemerintah dapat menentukan menyimpan dari yang tersebut dalam ayat 1"

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved