Ombudsman Minta Pemprov DKI Setop Pemotongan Kabel, Anies Baswedan: Jalan Terus

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi permintaan Ombudsman RI yang meminta pemotongan kabel dihentikan.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
Istimewa/Dok Pemkot Jaksel
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji melakukan pemotongan kabel secara simbolis di Jalan Bangka Raya, Mampang Prapatan, Senin (2/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi permintaan Ombudsman RI yang meminta pemotongan kabel dihentikan.

Anies mengatakan pemotongan terhadap kabel utilitas yang menyalahi aturan akan terus dilakukan.

"Kita harus jalan terus dan nanti Ombudsman cek aja, ada izinnya nggak," kata Anies di Ancol Taman Impian, Jakarta Utara, Sabtu (14/9/2019).

Anies menegaskan, kabel-kabel utilitas yang dipasang harus berizin seluruhnya.

Satu Siswa Terluka saat Tawuran Antar Pelajar SMP di Kota Depok, Polisi Amankan Dua Orang

Pasca Ledakan di Mako Brimob Srondol, Warga Belum Berani Pulang ke Rumah Karena Hal Ini

Lagi Asik Pacaran, Sepasang Kekasih Jadi Korban Penjambretan di Tanah Abang

Lucinta Luna Akui Punya Tenaga Samson Usai Pukuli Seorang Pria di Depan Umum

Pemprov DKI Jakarta berhak menindak dengan memotong kabel-kabel yang tidak berizin.

Terutama karena saat ini Pemprov tengah membenahi kabel-kabel udara dalam program revitalisasi trotoar.

"Kalau kabel tidak ada izinnya ya bermasalah, maka itu kalau mau memasang harus pakai izin," ucap Anies.

"Dan itu juga yang kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang menyediakan jaringan fiber optik," sambungnya Anies.

Anies kemudian meminta perusahaan penyedia jasa komunikasi selaku pemilik kabel untuk mematuhi aturan.

Karenanya, lanjut Anies, apabila pengguna jasa komunikasi mengalami gangguan karena kabel dipotong, yang harus disalahkan bukan Pemprov, namun perusahaan pemilik kabel yang tak mematuhi aturan.

"Jadi kalo ada customer yang protes karena jaringannya tidak berfungsi, protes kepada penyedia jasa. Penyedia jasa, dalam menyediakan jasa harus ikut aturan," paparnya.

"Kalo dia tidak ikut aturan, maka yang bermasalah adalah penyedia jasanya, bukan Pemprovnya. Pemprov adalah pihak yang menegakkan aturan, yang memilikki kemampuan untuk memberikan regulasi. Lalu penyedia jasa yang harus mengikuti aturan itu," imbuh Anies.

Sebelumnya, Dinas Bina Marga DKI Jakarta memotong kabel udara di Jalan Prof Dr Satrio, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).

Ini adalah kelanjutan aksi serupa yang terjadi di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved