Ini Pengakuan Bripka Eka, Polisi yang Naik di Kap Mobil Sejauh 200 Meter untuk Tilang Pengemudi
Kembali terjadi, seorang polisi rela telungkup di kap mobil demi tilang pengendara yang melanggar aturan.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Erik Sinaga
Sebab, kaca belakang kiri mobil pecah dan beberapa bagian sudah mulai rusak akibat massa yang ikut menyerang mobil Tavip.
Kini kedua mobil beserta Tavipuddin sudah diamankan di Polsek Pasar Minggu.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasatlantas) Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik S mengatakan pelaku bisa dikenakan pasal 212 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan.
Warga lempar sesuatu ke arah mobil
Di video yang tersebar, tampak mobil itu tak berhenti walau pun polisi berada di depan kaca mobilnya.
Aksi polisi tersebut sontak menarik perhatian warga yang berada di sekitar lokasi.
Melihat hal yang dilakukan pengendara membuat warga di sekitarnya tampak marah.
Beberapa warga berdiri di pinggir jalan sambil menunggu mobil berwarna hitam tersebut lewat.
Bahkan ada warga yang membawa sebuah benda sambil dilempar ke arah samping kaca mobil.
• Sempat Padam Listrik Sementara, Hari Ini MRT Jakarta Mulai Beroperasi Normal
Walaupun begitu, kemarahan warga tak membuat Mobil Honda Mobilio tersebut berhenti.
Namun salah satu pintu mobil sempat terbuka.
• Blitar Bandung United Vs PSMS Medan Hari Ini: Saling Intip dan Kerja Keras demi Jauhi Zona Degradasi
Pengemudi tersebut melaju sejauh sekitar 200 meter dan berhenti setelah menabrak mobil lain yakni Daihatsu Ayla.
Setelah berhenti petugas mengamankan pengemudi Honda Mobilio. Bripka Eka tidak mengalami luka, namun selanjutnya pengemudi diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Sumber: TribunJakarta/Kompas.com)