UU KPK Disahkan, ICW akan Gugat ke MK: Banyak Regulasi Dikesampingkan DPR

Karena itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) pun sipa gugat UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Suharno
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo saat ditemui di Hotel Mercure Cikini, Jakarta, Kamis (29/8/2019). 

Perjalanan revisi UU KPK berjalan sangat singkat.

Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Dibahas 5 hari

Sebelumnya, hanya butuh waktu 5 hari bagi DPR membahas revisi UU KPK.

Yakni mulai tanggal 12 September 2019 dan disahkan di rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Artinya, UU KPK sudah sah !

"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat.

Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers tentang penetapan tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang merupakan Subsidiary Company Pertamina di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). KPK menetapkan Managing Director PES periode 2009-2013 yang juga Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) periode 2012 - 2015 Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan suap di sektor migas karena diduga menerima uang senilai 2,9 juta dolar Amerika Serikat terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers tentang penetapan tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang merupakan Subsidiary Company Pertamina di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). KPK menetapkan Managing Director PES periode 2009-2013 yang juga Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) periode 2012 - 2015 Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan suap di sektor migas karena diduga menerima uang senilai 2,9 juta dolar Amerika Serikat terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj. ((ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso))

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Kemudian, Presiden Joko Widodo mengirim surat presiden sebagai tanda persetujuan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR pada 11 September 2019.

Pembahasan berlanjut pada 12 September 2019 saat perwakilan pemerintah membahasnya bersama Badan Legislasi DPR.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved