Eks Petugas Medis Rudapaksa Gunakan Suntik Vitamin C, Kenalan di Facebook Hingga Ajakan Menikah

AM (24) tak pernah mengira harus menelan pil pahit dalam kehidupannya, kesuciannya direnggut oleh seorang pria yang baru dikenalnya lewat medsos.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
BSN (25) ketika diamankan di Mapolresta Depok oleh Tim Srikandi Satreskrim Mapolresta Depok. 

"Namun ternyata obat tersebut adalah obat bius sehingga pelaku leluasa leluasa melancarkan aksinya,” kata Azis.

Tak berselang lama, korban pun terbangun namun masih dalam keadaan setengah sadar dan lemas.

Korban pun langsung menghubungi adiknya untuk dijemput.

Setelah dijemput adiknya dan menceritakan musibah yang baru dialaminya.

Kemudian korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Depok.

Tim Srikandi Satreskrim Polresta Depok segera menindaklanjuti laporan.

Hanya berselang beberapa jam dari kejadian, pelaku pun langsung berhasil diamankan sekira pukul 01.00 WIB.

Polisi menciduk BSN di kediamannya di kawasan Sawangan dan langsung digelandang ke Mapolresta Depok.

Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancama pidana penjara 12 tahun lamanya.

Pemerkosa Wanita di Depok dengan Modus Suntik Vitamin C Ternyata Mantan Petugas Medis

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah ketika memimpin ungkap kasus pemerkosaan dengan pelaku BSN (25) didampingi Tim Srikandi Polresta Depok.
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah ketika memimpin ungkap kasus pemerkosaan dengan pelaku BSN (25) didampingi Tim Srikandi Polresta Depok. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Mengenakan kaus tahanan oranye, BSN hanya bisa tertunduk lesu sembari digiring Tim Srikandi Satreskrim Polresta Depok.

BSN nekat merudapaksa AM yang baru dikenalnya dengan cara menyuntikkan vitamin C ke tubuh korbannya.

Selesai disuntik, korban langsung lemas hingga tak sadarkan diri.

Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan nafsu bejatnya terhadap korban.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, pelaku mengerti cara menyuntikkan obat tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved