Rayuan Eks Petugas Medis Cabuli Wanita di Depok, Suntik Vitamin C Biar Sehat Malah Bikin Pingsan

Tim Srikandi Satreskrim Polresta Depok menangkap seorang pria berinisial BSN (25) yang diduga merudapaksa gadis berinisial AM (24).

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
Google.com
Ilustrasi dokter sedang menyuntik pasien. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tim Srikandi Satreskrim Polresta Depok menangkap seorang pria berinisial BSN (25) yang diduga merudapaksa gadis berinisial AM (24).

BSN melakukan rudapaksa dengan modus menyuntikkan Vitamin C ke tubuh korbannya.

BSN ternyata mantan petugas medis di sebuah instransi.

TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta terkait kasus tersebut.

Rayuan Maut Pelaku

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah ketika memimpin ungkap kasus pemerkosaan dengan pelaku BSN (25) didampingi Tim Srikandi Polresta Depok.
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah ketika memimpin ungkap kasus pemerkosaan dengan pelaku BSN (25) didampingi Tim Srikandi Polresta Depok. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Pria asal Kota Depok inisial BSN (25), tega merudapaksa gadis berinisial AM (24) dengan modus menyuntikkan vitamin C ke tubuh korban.

Bermula ketika pelaku dan korban janjian bertemu di Depok Trade Center (DTC) pada Jumat (13/9/2019) silam sekira pukul 21.00 WIB.

Setelah bertemu, BSN mengajak si gadis untuk pergi ke rumah kakaknya di daerah Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.

Setibanya di rumah kakaknya, pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah yang dalam kondisi sepi.

"Di sana korban diajak masuk ke rumahnya yang sepi, dan ditawarkan suntik vitamin C," ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Azis Andriansyah dikonfirmasi kejadian tersebut, Rabu (18/9/2019).

Awalnya korban sempat menolak, sebelum akhirnya diyakinkan kembali oleh pelalu. Korban pun menurutinya.

"Pelaku menyuntikkan vitamin C itu ke tangan korban, kemudian korban ini pingsan dan tak sadarkan diri."

"Nah ketika itulah pelaku melancarkan aksinya," jelas Azis.

Korban Terbangun Lemah

Tak berselang lama sekira pukul 22.00 WIB korban terbangun dalam kondisi sangat lemah.

AM menyadari perbuatan bejat yang dilakukan pelalu terhadapnya.

Akhirnya, korban pun menghubungi adik kandungnya dan meminta untuk dijemput meski masih dalam keadaan lemas tak berdaya.

Tak lama, Tim Srikandi Satreskrim Polresta Depok yang mendapat laporan tersebut segera bergerak dan mengamankan BSN.

Azis mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Depok dan terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan.

Sosok Pelaku

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (Istimewa)

Mengenakan kus tahanan oranye, BSN (25) hanya bisa tertunduk lesu sembari digiring Tim Srikandi Satreskrim Polresta Depok.

Menurut Azis, pelaku mengerti cara menyuntikkan obat tersebut lantaran memiliki latar belakang pekerjaan sebagai petugas medis.

“Dia ini salah satu tim medis disebuah instansi sebelumnya, dia punya keahlian dibidang farmasi,” ujar Azis.

Azis juga mengatakan, obat yang disuntikkan ke tubuh korbannya merupakan sisa persediaan obat yang dimiliki pelaku ketika masih bekerja.

“Dia punya stok sebelumnya, dia kan petugas farmasi, dia memiliki persediaan,” tambahnya.

Selain memiliki persediaan obat, Azis juga mengatakan pelaku mengetahui sejumlah apotek yang memperjual belikan obat tersebut.

“Dan dia sudah kenal beberapa apotik yang menyediakan obat tersebut,” paparnya.

Mantan Petugas Medis

BSN (25) ketika diamankan di Mapolresta Depok oleh Tim Srikandi Satreskrim Mapolresta Depok.
BSN (25) ketika diamankan di Mapolresta Depok oleh Tim Srikandi Satreskrim Mapolresta Depok. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Mengenakan kaos tahanan berwarna oranye, BSN (25) hanya bisa tertunduk lesu sembari digiring Tim Srikandi Satreskrim Polresta Depok.

Sebelumnya diberitakan, BSN nekat merudapaksa seorang wanita berinisial AM (24) yang baru dikenalnya dengan cara menyuntikan vitamin c kedalam tubuh korbannya.

Usai disuntik, korbannya pun langsung mengalami lemas hingga tak sadarkan diri, dan pelaku pun leluasa melancarkan nafsu bejatnya.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, pelaku mengerti cara menyuntikan obat tersebut lantaran memang memiliki latar belakang pekerjaan sebagai petugas medis.

“Dia ini salah satu tim medis disebuah instansi sebelumnya, dia punya keahlian dibidang farmasi,” ujar Azis dalam ungkap kasus tersebut di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (18/9/2019).

Azis juga mengatakan, obat yang disuntikan kedalam tubuh korbannya merupakan sisa persediaan obat yang dimiliki pelaku ketika masih bekerja.

“Dia punya stok sebelumnya, dia kan petugas farmasi, dia memiliki persediaan,” tambahnya.

Selain memiliki persediaan obat, Azis juga mengatakan pelaku mengetahui sejumlah apotik yang memperjual belikan obat tersebut.

“Dan dia sudah kenal beberapa apotik yang menyediakan obat tersebut,” paparnya.

Atas perbuatannya, Azis mengatakan pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancama pidana penjara 12 tahun lamanya.

Kenalan di Medsos Hingga Ajakan Menikah

AM (24) tak pernah mengira keperawanannya direnggut oleh seorang pria yang baru dikenalnya melalui media sosial.

Adalah BSN (25), mantan petugas medis yang telah merenggut kesucian AM.

Modusnya, BSN menyuntikkan vitamin c ke dalam tubuh AM hingga lemas dan tak sadarkan diri.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, hasil pemeriksaan pelaku mengakui mengenal korban melalui media sosial.

Dari perkenalan tersebut, hubungan keduanya pun semakin intim.

Pelaku pun mengiming-imingi untuk menikahi korban dan mengajak taaruf.

“Modus seakan-akan mengajak korban yang sebelumnya berkenalan melalui facebook ditawari menikah dengan cara taaruf,” ujar Azis ketika mempimpin ungkap kasus di Mapolresta Depok, Kota Depok, Rabu (18/9/2019).

Buntut dari perkenalan tersebut, keduanya pun bersepakat untuk berjumpa di Depok Trade Center pada Jumat (13/9/2019) silam sekira pukul 21.00 WIB.

Dari sana, pelaku mengajak korban ke rumah saudaranya di kawasan Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.

Setibanya di tempat yang dituju, pelaku pun meminta korban masuk kedalam rumah saudaranya yang dalam kondisi sepi.

Di sana pelaku menawarkan untuk suntik vitamin C kepada korbannya.

Awalnya, korban sempat menolak tawaran tersebut.

Namun dengan bujukan hingga rayuan manis, korban pun terpedaya dan mengiyakan permintaan pelaku.

“Korban dibujuk suntik vitamin c biar sehat, putih dan sebagainya."

"Namun ternyata obat tersebut adalah obat bius sehingga pelaku leluasa leluasa melancarkan aksinya,” kata Azis.

Dugaan Korban Lain

Polisi masih terus menggali keterangan dari BSN (25), terkait aksi rudapaksa yang ia lakukan pada seorang wanita berinisial AM (24) di kawasan Pengasinan Kecamatan Sawangan Kota Depok.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, dilihat dari cara pelaku berkomunikasi dengan AM di media sosial hingga mengajak menikah, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya selain AM.

“Bisa jadi ada yang berikutnya ya karena dilihat dari cara dan komunikasi pelaku di media sosial, ini nampaknya ada beberapa orang yang diajak komunikasi, caranya dia ini random ya,” kata Azis di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (18/9/2019).

Kesal Dinasehati, Anak Tiri 16 Tahun di Bekasi Tikam Ayahnya hingga Tewas

Berlangsung PMCO Fall Split SEA League - Bigetron RA Raih 2 WWCD di Dua Maps Awal

Butuh Poin di Liga 1 2019, Persija Jakarta Siap Tumbangkan Bali United di Stadion Patriot

Perjuangan Dasiman Sopir Taksi Online Demi Keluarga, Jadi Youtuber Hingga Rela 6 Hari Tidur di Mobil

Azis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu berhati-hati dengan orang yang baru dikenal apalagi melalui media sosial mengingat dampak buruk dari kejadian tersebut.

“Komunikasi di sosmed baik tapi harus hati-hati, jangan percaya dengan orang yang baru dikenal, jika ada tanda-tanda mencurigakan segera ditinggalkan, karena mengenal orang untuk dinikahi perlu penyesuaian lebih dalam,” katanya.

Saat ini, pelaku pun telah menyesali perbuatannya dan harus mendekap dibalik dinginnya jeruji besi ruang tahanan Mapolresta Depok akibat perbuatannya.

“Pasal yang kami kenakan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, ancama penjaar 12 tahun,” tandasnya. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved