Imam Nahrowi Tersandung Korupsi
Dianggap Tetapkan Imam Nahrawi Jadi Tersangka Sebagai Serangan Terakhir, KPK Ungkap Faktanya
KPK dianggap melakukan serangan terakhir dengan menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah KONI.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
Menurut Laode M Syarif, nama Imam Nahrawi telah disebut-sebut didalam persidangan ketua KONI.
"Jadi sesungguhnya udah dari beberapa minggu lalu penetapan tersangkanya tetapi baru diumumkan kemarin?" tanya Najwa Shihab.
• Hari Terakhir Pendaftaran Lowongan Kerja Bank Indonesia Lulusan S1/S2, Segera Daftar di Sini Gratis!
"Enggak maksudnya udah diberikan surat penetapan tersangkanya tetapi kalau diumumkan lagi, nanti KPK dibilang sok-sokan gitu," ungkap Laode M Syarif.
"Kalau sekarang dibilang sok-sokan juga?" tanya Najwa Shihab.
"Enggak karena memang namanya sudah disebutkan di pengadilan berkali-kali," imbuh Laode M Syarif.

"Jadi sama sekali enggak ada niatan politik disini?" cecar Najwa Shihab.
"Enggak. Bahkan sebenarnya yang membantu dia itu sang staf ahlinya sudah ditangkap KPK duluan," beber Laode M Syarif.
• Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Ngaku Keluarganya Terkejut: Ini Risiko Saya Sebagai Menteri
Laode M Syarif menegaskan bahwa penetapan tersangka Imam Nahrawi merupakan sebuah proses biasa.
"Ini merupakan hal normal," imbuh Laode M Syarif.
SIMAK VIDEONYA:
Imam Nahrawi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
• Ramalan Zodiak Cinta Kamis 19 September 2019, Leo Beruntung & Sagitarius Jatuh Cinta
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000.