Pria Asal NTB Sekap dan Rudapaksa Gadis Aceh Selama 4 Hari 4 Malam, Nasib Gadis Bandung Lebih Tragis

Pria berinisial JK (43) asal Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sekap gadis Aceh dan rudapaksa.

Editor: Suharno
istimewa/ TribunJatim
Ilustrasi korban perkosaan 

Sebut saja korban bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) yang disekap selama dua hari oleh 4 orang pemuda.

Musibah tersebut berawal saat korban diajak oleh seorang teman prianya ke suatu tempat.

Setelah tiba di lokasi, telah berkumpul para pelaku yang memang berniat melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.

Bahkan korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri lalu.

Lalu Mawar dirudapaksa secara bergilir oleh para pemuda tersebut.

Mawar juga sempat disekap selama dua hari, sampai akhirnya dilepaskan oleh para pelaku tersebut.

Kapolsek Batujajar Kompol Jose membenarkan bahwa telah terjadi rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh lima orang pemuda di wilayah hukum Polsek Batujajar.

"Betul, kami sudah amankan 4 orang pelakunya," ujar Kompol Jose.

Menurutnya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun (penjara)," ujar Kapolsek Batujajar, Kompol Jose di Mapolsek Batujajar, Selasa (20/8/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, kata Jose, lima pemuda melakukan aksinya sambil mengkonsumsi minuman keras (miras), lalu melakukan aksi bejat tersebut.

"Intinya, habis mengkonsumsi miras mereka (pelaku) melakukan aksinya. Untuk lebih jelasnya nanti saya jelaskan di kantor," katanya.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan pada Dinas P2KBP3A Bandung Barat, Euis Siti Jamilah mengatakan, peristiwa yang dialami korban ini terjadi sekitar 3 bulan lalu.

Beruntung, kata dia, korban tak sampai hamil.

"Peristiwa itu terjadi tiga bulan lalu atau pada saat bulan puasa. Saat ini, kami bersama Komisi Perlindungam Anak Daerah (KPAI) tengah melakukan pendampingan kepada korban dan keluarganya," katanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved