Pria Asal NTB Sekap dan Rudapaksa Gadis Aceh Selama 4 Hari 4 Malam, Nasib Gadis Bandung Lebih Tragis
Pria berinisial JK (43) asal Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sekap gadis Aceh dan rudapaksa.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pria berinisial JK (43) asal Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap personel Polres Aceh Utara di Desa Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (18/9/2019).
Pria itu dilaporkan menculik seorang remaja berinisial I (17) asal Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama menyebutkan, pelaku menyekap gadis itu selama empat hari di sebuah rumah kosong di kawasan Matangkuli, Aceh Utara.
"Orangtua korban membuat laporan anak hilang 9 September 2019. Lalu 11 September anaknya pulang ke rumah," kata Adhitya dalam keterangan pers, Kamis (19/9/2019).
"Dari cerita anaknya, korban mengaku disekap dan dirudapaksa selama 4 hari, 4 malam," sambungnya.
• BERLANGSUNG Live Streaming PMCO Fall Split SEA League - 3 Tim Indonesia Vs 5 Tim Thailand
• Begini Tanggapan Anies Baswedan Soal Adanya Anggota DPRD DKI Gadaikan SK
• SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Persija Jakarta Vs Bali United, Ini Susunan Pemain Kedua Tim
Korban awalnya menceritakan bahwa pelaku memaksanya berhubungan badan sebanyak empat kali di rumah kosong tersebut.
Mendengar cerita anaknya, orangtua remaja tersebut kemudian membuat laporan baru ke polisi.
“Sejak dilaporkan, JK terus kita buru, hingga akhirnya berhasil kita tangkap dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Adhitya.
Nasib Gadis Bandung
Sebelumnya, nasib lebih tragis menimpa seorang gadis Bandung.
Korban yang masih di bawah umur ini diperdaya oleh sejumlah pria.
Insiden rudapaksa yang dialami gadis Bandung ini terjadi di wilayah Saguling, Kabupaten Bandung Barat.
Tak hanya dirudapaksa, korban yang masih berusia 15 tahun ini pun disekap selama dua hari oleh pelaku.
Para pelaku telah diamankan oleh aparat kepolisian.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni, UR (18), AC (28), R (23) dan AR (26).