Guru Pemeran Video Mesum Berseragam PNS: Bercinta di Mobil Saat Jam Istirahat Hingga Sakit Hati
Viral video mesum berseragam PNS berlogo Pemprov Jawa Barat akhirnya terungkap. Pelaku sakit hati.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Viral video mesum berseragam PNS berlogo Pemprov Jawa Barat akhirnya terungkap.
Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap pelaku penyebar dan pemeran video mesum yang menggerkan publik tersebut.
Pemeran video mesum berseragam PNS itu ternyata guru honorer di Purwakarta.
Penyidik menetapkan pria berinisial Ria (31) warga Kamping Empangsari, Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, sebagai tersangka.
TribunJakarta.com mengutip TribunJabar.id terkait dengan kasus tersebut,
Rekam Gunakan Ponsel

Pria yang telah merekam dan menyebarkan video tidak senonoh itu diamankan penyidik pada Kamis (19/9/2019) malam di Jalan Veteran.
"Pria berinisial Ria ditetapkan tersangka karena menggunakan handphone, merekam adegan hubungan suami istri yang dilakukan di kendaran roda empat," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (20/9).
Video yang direkam itu berisikan adegan suami istri.
Perempuan di adegan video itu mengenakan seragam ASN dengan logo Pemrov Jabar.
Video porno itu viral sejak awal pekan ini.
"Sekitar Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Facebook group W* B****," ujarnya.
Setelah didistribusikan, konten video itu kemudian viral dan disebarkan hingga 2 ribu kali posting. Selain Facebook grup, konten itu juga diunggah oleh akun twitter "H**j*b**d*g*" pada 14 September 2019.
"Alasannya tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan saudari Rj (pemeran perempuan) sehingga memotivasi tersangka untuk mengunggah video ke grup tersebut," ujar Harry.
Ria sendiri merupakan tenaga pengajar SMK di daerah Purwakarta.
Adapun pemeran perempuan berinisial Rj.
"Rai guru mata pelajaran mesin otomotif dan Rj guru mata pelajaran bahasa Inggris," kata Harry.
Ria dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Uu Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2 miliar," ujar Harry.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu stel pakaian seragam ASN, satu stel pakaian dalam wanita, ponsel, micro SD, akun google drive dan kendaraan roda empat Toyota Twincam warna putih.
Lokasi Berhubungan Intim

Terungkap lokasi perekaman video syur perempuan berseragam PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemprov Jabar.
Ternyata, perempuan berseragan PNS Pemprov Jabar berinisial RJ (30) dan pria berinisial RIA (31) beradegan tak senonoh di dalam sebuah mobil sedan.
Menurut Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2019), RJ dan RIA melakukan adegan itu pada Juni 2019.
Lokasinya pun tak biasa. Mobil mereka saat itu berada di parkiran pusat perbelanjaan di Purwakarta.
Rupanya, video dan foto syur itu dibuat sebagai kenangan mereka pernah berhubungan badan di dalam mobil.
"Di parkiran pusat perbelanjaan (Griya) di Purwakarta, siang hari di sela jam istirahat," ujar Harry.
Pelaku Sakit Hati dan Cemburu
Gara-gara sakit hati, RIA (31) warga Sukatani, Purwakarta, tega menyebarkan video syur yang memperlihatkan adegan tak senonoh perempuan berinisial RJ (30).
RIA dan RJ adalah pasangan selingkuh, mereka sudah berhubungan gelap selama satu tahun lamanya, namun tiba-tiba putus.
Belakangan, video dan foto syur RJ viral di media sosial.
Dalam video dan foto tersebut, RJ mengenakan seragam PNS, di mana di seragam tersebut tertera logo yang disebut-sebut logo Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemprov Jabar.
RIA yang sudah diamankan pihak kepolisian dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus video asusila tersebut di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung pada Jumat (20/9/2019).
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata mengatakan, RIA menyebarkan video dan foto syur ke grup di Facebook.
RIA menginginkan RJ kembali berhubungan dengannya.
Namun apa daya, keinginan RIA tak kunjung terwujud.
"Pelaku menyebarkan video karena kecemburuan atau sakit hati, dilepaskanlah video itu ke group di media sosial," kata Harry.
Tidak hanya ke satu grup, ternyata video dan foto syur itu juga disebarkan ke dua grup di media sosial.
RIA menyebarkan video dan foto syur RJ sekitar bulan Agustus 2019.
Dalam video dan foto syur tersebut, RJ tengah beradegan tak senonoh di dalam mobil.
Rupanya, video dan foto syur itu dibuat sebagai kenangan mereka pernah berhubungan badan di dalam mobil.
"Dia (pelaku) hanya ingin meminta hubungannya balik sama yang bersangkutan (RJ). Karena tadinya sudah satu tahun lalu mereka hubungan kemudian putus," ucapnya.
Awalnya, RIA berharap dengan disebarkannya video itu dia bisa balikkan dengan RJ.
Namun sayang, kini justru ia harus berurusan dengan hukum.
Ia menjadi pelaku penyebaran video asusila.
RIA dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dengan ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu stel pakaian seragam ASN, pakaian dalam wanita, ponsel, memori handphone, akun google drive, dan mobil sedan berwarna putih.
Sebelumnya muncul dugaan RJ adalah ASN atau PNS Pemprov Jabar.
Namun kini diketahui, RJ adalah guru mata pelajaran Bahasa Inggris di sebuah SMK di Purwakarta.
"Keduanya bukan ASN, tapi guru honorer SMK swasta di Kabupaten Purwakarta. Ria guru mata pelajaran mesin otomotif dan Rj guru mata pelajaran bahasa Inggris," ujar Harry.
Bantahan BKD Jabar
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat memastikan foto mesum wanita berseragam aparatur sipil negara (ASN) bukanlah ASN Pemprov Jabar.
Dalam foto tersebut terlihat wanita yang mengenakan seragam ASN itu berada di dalam sebuah mobil dan memperagakan hal tidak senonoh.
• Video Syur Dua Guru Dibuat di Parkiran Swalayan di Purwakarta, Jalani Hubungan Gelap
• Dapat Hibah Rp 719 Miliar dari Pemprov DKI Tahun 2020, Pemkot Bekasi Bangun Sejumlah Infrastruktur
• Sinopsis Film Baru Brad Pitt & 5 Fakta Menarik Film Ad Astra yang Tayang di Bioskop Hari Ini
• Kecelakaan Maut Ambulans Antar Jenazah: Kecepatan 100 Km/Jam Tanpa Sirine, Seluruh Pengantar Tewas
Kepala Bidang Pengembangan dan Karir BKD Provinsi Jabar, Dedi Mulyadi, mengatakan bahwa pihaknya telah menggunakan sistem deteksi wajah untuk membandingkan wajah oknum tersebut dengan foto database ASN Pemprov Jabar.
"Setelah ditelusuri, yang bersangkutan bukan ASN Pemprov Jabar. Kami dibantu Cybercrime Polda Jawa Barat untuk deteksinya. Kami membandingkan oknum dengan foto database ASN Pemprov Jabar menggunakan sistem database ASN Jawa Barat serta SAPK BKN," kata Dedi, Jumat (20/9).
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN), katanya, selama ini adalah sistem pengenal wajah yang dipakai sebagai database kepegawaian ASN Pemprov Jabar.
Berdasarkan hasil tersebut, kini Pemprov Jabar menyerahkan kasus ini kepada kepolisian.
Pemprov Jabar pun mendukung Polda Jabar mengusut oknum maupun penyebar foto dan video tersebut untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku. (TribunJabar.id)