Menjajal Jalur Sepeda Fase Pertama, Bakal Dibuat seperti Jalur Busway Hingga Denda Rp 500 Ribu

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan segera mempermanenkan jalur sepeda di sejumlah ruas jalan di ibu kota

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Mengenakan pakaian dinas berkelir putih lengkap dengan sepatu pantofel, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjajal jalur sepeda mulai dari arena Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur hingga Balai Kota, Jakarta Pusat. 

Denda Rp 500 Ribu

Pemprov DKI Jakarta akan mendorong kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang menyerobot jalur sepeda.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengendara tersebut akan dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi sesuai dengan UU Nomor 22/2009 terhadap pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp 500 ribu," ucapnya, Jumat (20/9/2019).

Sanksi ini akan mulai diberlakukan pada saat uji coba jalur sepeda di 17 ruas jalan di ibu kota berakhir pada 19 November 2019 mendatang.

"Dalam UU 22/2009 itu sudah disebutkan pengendara kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan sepeda," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

"Ini yang akan kami dorong untuk ditegakkan," tambahnya menjelaskan.

Untuk ruas jalan yang tidak memiliki ruang memadai, Syafrin menjelaskan, pihaknya tetap akan memprioritaskan pesepeda berada di kiri jalan.

"Itu namanya mix traffic, kita akan prioritas adalah yang paling kiri itu oleh sepeda. Tapi selama markanya utuh maka pelanggarannya adalah pelanggaran marka, jika marka putus-putus itu bisa melintas ke kiri atau ke kanan," kata Syafrin.

Selain berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Syafrin pun menyebut, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan TNI.

"Kita harapkan dengan kolaborasi dan koordinasi yang intensif ini seluruh program kita yang untuk perbaikan traffic, lingkungan, dan kualitas udara Jakarta lebih baik kedepan," ucapnya.

Mengenakan pakaian dinas berkelir putih lengkap dengan sepatu pantofel, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjajal jalur sepeda mulai dari arena Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur hingga Balai Kota, Jakarta Pusat.
Mengenakan pakaian dinas berkelir putih lengkap dengan sepatu pantofel, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjajal jalur sepeda mulai dari arena Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur hingga Balai Kota, Jakarta Pusat. (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Aturan ASN bersepeda

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera menyiapkan aturan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI bersepeda.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar bersepeda menjadi kebiasaan masyarakat Jakarta, khususnya para ASN.

Hal ini diungkapkan Anies usai menjajal jalur sepeda dari arena Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur menuju Balai Kota Jakarta Pusat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved