Jika Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Vendor di Jakarta Timur Dicabut Izin Usahanya

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Rawamangun Deny Yusyulian mengatakan melalui sosilisasi tersebut, pihaknya bermaksud mengedukasi.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Rawamangun Deny Yusyulian, Senin (23/9/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tak kunjung terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, perusahaan vendor di Jakarta Timur terancam pencabutan izin usaha.

Melalui sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan vendor dan bendahara SKPD/UKPD di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Timur, Senin (23/9/2019) terungkap ada 202 perusahaan vendor belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dari total 1.060 perusahaan yang ada di Jakarta Timur.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Rawamangun Deny Yusyulian mengatakan melalui sosilisasi tersebut, pihaknya bermaksud mengedukasi perusahaan agar melindungi tenaga kerja yang dimiliki.

Dijelaskannya melalui proses pemitraan, BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin ketenangan dalam berusaha. Di mana perusahaan akan terlindung dari kemungkinan biaya-biaya yang tidak terduga, yang bisa saja terjadi dari kecelakaan kerja ataupun kematian pekerja.

202 Perusahaan Vendor di Jakarta Timur Belum Terdaftar Dalam BPJS Ketenagakerjaan

"Jadi ke depannya dalam pelaksaan kegiatan, mereka yang sudah diedukasi akan mendaftar sebagai peserta. Jika tidak maka akan dikenakan pemberhentian layanan publik, berupa pencabutan izin usaha," ucapnya di Cakung, Senin (23/9/2019).

Pencabutan izin usaha dinilainya layak karena dalam UUD 1945 jelas tertulis setiap orang berhak atas jaminan sosial sebagai salah satu bentuk Hak Asasi Manusia.

Kemudian, terbitlah UU Nomor 24 Tahun 2011 yang menjadi dasar pendirian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Yang di mana dalam pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS.

"Peran dari bendahara di situ mereka memfilter secara otomatis. Mereka akan melindungi tenaga kerja. Jadi yang belum terdaftar akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, saya yakin dengan adanya surat edaran dari bapak Walikota Jakarta Timur diharapkan lebih menguatkan kita agar perusahaan vendor di Jakarta Timur," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved